Arif Sahudi juga mengklaim telah mencari video di Youtube yang memiliki mobil Esemka.
"Setelah dihitung, di Surabaya ada satu unit, di Jakarta juga ada."
"Itu tidak lebih dari 10 unit."
"Bahkan kami menduga mobil yang kami beli ini adalah prototipe."
"Makanya setelah putusan, saya akan menyampaikan secara utuh."
"Mobil itu akan kami buka dan saya akan membuka seluruh agenda pembuktian," terangnya.
Arif Sahudi menegaskan, setelah mempelajari bukti miliknya maupun dari pihak tergugat, tidak ada yang bisa mendukung klaim bahwa selama ini ada pemesanan sampai 6.000 mobil Esemka.
"Artinya bahwa PT Esemka tidak memproduksi secara massal."
"Buktinya kami juga sulit mencari."
"Kedua, dalam pembuktian juga tidak pernah ada penjualan sampai 6.000 unit, tidak ada."
"Pada 27 atau 28 Agustus 2025 akan saya bawa mobilnya."
"Akan saya tunjukkan bukti yang ada di dalam pembuktian."
"Karena itu bisa lebih dibuka," pungkasnya.
Sebelumnya, Aufaa membawa mobil Esemka tipe Bima saat sidang dengan agenda kesimpulan secara e-Court.
Mobil Esemka tipe Bima tampak seperti mobil pikap itu diparkir di halaman Pengadilan Negeri Kota Surakarta.