Remisi diberikan untuk narapidana yang memenuhi syarat tertentu.
Remisi diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik narapidana dan kesempatan untuk kembali ke masyarakat.
Remisi dapat diberikan pada momen-momen tertentu seperti Hari Kemerdekaan atau hari besar keagamaan. (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.