"Kami juga amankan satu kendaraan milik korban yang ikut diambil pelaku," katanya.
Nazal menambahkan, hasil pengakuan para tersangka baru pertama melakukan aksi kejahatan ini.
Meski demikian pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana lain yang pernah mereka lakukan.
"Kita masih dalami apakah ada TKP lain, untuk sementara itu yang kita sampaikan,"katanya.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AR, E, dan IS, beserta barang bukti berupa satu golok warna silver, satu unit mobil Suzuki Espresso warna abu-abu, serta bukti transfer uang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman 12 tahun penjara.
Dan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan, ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 333 ayat 1 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, ancaman 8 tahun penjara.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09