"Masing-masing punya fungsi dan tugas pokok, tetapi kami sama-sama memberantas narkotika yang dasarnya adalah melaksanakan amanah Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 yang saat ini sedang dilakukan rencana perbaikan atau pembaharuan, tapi belum selesai," paparnya.
"Tapi pada intinya tiga unit ini (BNN, Polisi, dan Bea Cukai) melaksanakan tugas untuk pengendalian, pemberantasan, penyelundupan dan peredaran gelap narkotika. Kemudian untuk Bea Cukai, karena itu tugasnya berdasarkan Undang-undang Kepabeanan, pada intinya mensyarakatkan bahwa Bea Cukai mempunya tugas pokok adalah melakukan pengawasan terhadap setiap barang yang masuk ataupun keluar daripada negara, termasuk narkotika itu," katanya.
"Kita sama-sama paham bahwa narkotika selain ganja, hampir semua itu dari luar negeri. Pasti melewati garis batas negara, pasti menjadi tugas daripada Direktorat Bea Cukai.
Perkembangannya dari Inpres 2020 kami masuk juga tugas memantau peredaran narkotika. Makanya kami melakukan intelijen dan operasi penjaringan narkotika," jelasnya. (m26)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.