30 x 45 cm: mobil pejabat negara atau pesawat
20 x 30 cm: kendaraan umum
10 x 15 cm: penggunaan di meja
Baca juga: Ruben Onsu Cetak Sejarah, Kibarkan Bendera Merah Putih Bersama Ikan Hiu saat HUT ke-80 RI
2. Waktu Pengibaran Pasal 7 menyatakan bahwa pengibaran bendera dilakukan saat matahari terbit hingga terbenam.
Namun, dalam acara resmi tertentu seperti upacara malam hari, pengibaran boleh dilakukan di luar waktu tersebut.
3. Lokasi Pemasangan Pengibaran bendera wajib dilakukan pada: 17 Agustus di seluruh rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, dan kendaraan Hari besar nasional lainnya atau peristiwa penting Kantor perwakilan RI di luar negeri Pemasangan bendera Merah Putih selama bulan Agustus 2025 bukan hanya bentuk ketaatan terhadap aturan, tetapi juga wujud nasionalisme dan penghormatan kepada bangsa Indonesia yang telah merdeka selama 80 tahun.
Dengan memahami aturan dan menjunjung tinggi kehormatan bendera, kita ikut menjaga marwah simbol negara dan meneruskan semangat perjuangan para pahlawan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Larangan Terhadap Bendera Merah Putih yang Harus Diketahui Jelang 17 Agustus"
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.