3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain, serta memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
5. Menggunakan Bendera Negara sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau penutup yang dapat menurunkan kehormatan bendera.
Baca juga: Agar Tak Pasang Bendera One Piece! Polres Pasuruan Bagikan Bendera Merah Putih ke Sopir Truk
Sanksi bagi Pelanggar Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan bendera Merah Putih dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.
Berdasarkan Pasal 66, pelanggaran berat seperti merusak atau menghina bendera negara bisa dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
Sementara itu, Pasal 67 mengatur sanksi untuk pelanggaran lain, seperti penggunaan bendera untuk iklan atau dalam kondisi tidak layak, dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 100 juta.
Aturan
Berikut ketentuan resmi pengibaran bendera Merah Putih menurut UU No. 24 Tahun 2009:
1. Ukuran Bendera Bendera harus berbentuk persegi panjang dengan rasio lebar 2/3 dari panjang.
Warna bagian atas merah dan bawah putih, dan sebaiknya terbuat dari bahan tidak luntur.
Berikut ini ukuran standar bendera sesuai lokasi:
200 x 300 cm: lapangan Istana Kepresidenan
120 x 180 cm: lapangan umum
100 x 150 cm: ruangan dan kapal
36 x 54 cm: mobil Presiden/Wapres