Kehadiran PP TUNAS penting untuk memastikan anak terlindungi di ruang digital dengan mengatur akuntabilitas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Namun, regulasi ini tak dapat berdiri sendiri. Melainkan, butuh peran serta dari keluarga dan masyarakat luas untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari individu-individu yang memiliki hubungan darah, perkawinan, atau adopsi, dan hidup bersama dalam satu rumah tangga serta saling berinteraksi dan menjalankan peran masing-masing.
Sementara, ruang digital adalah lingkungan virtual yang diciptakan oleh teknologi informasi dan komunikasi, di mana individu dapat berinteraksi, berkolaborasi, dan berbagi informasi tanpa batas fisik.
“PP ini bukan berarti melarang anak untuk mengakses internet atau platform digital. Melainkan, memberi anak tangga yang bertahap bagi anak-anak dalam mengadopsi teknologi,” jelas Ketua Tim Kelembagaan Komunikasi Strategis, Yudi Syahrial di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (31/7/2025).
(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)