Kriminalitas

Keji! Terdakwa Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Pariaman Sumatera Barat Dijatuhi Hukuman Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIVONIS MATI - Terdakwa pembunuhan gadis penjual gorengan bernama In Dragon alias Indra Septriaman, dijatuhi hukuman mati, Selasa (5/8/2025). Foto detik-detik penangkapan tersangka pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Indra Septiarman bersembunyi di sebuah rumah yang terletak pemukiman warga, Kamis (19/9/2024) sore.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan gadis penjual gorengan bernama In Dragon dijatuhi hukuman mati, Selasa (5/8/2025).

Putusan dibacakan ketua majelis hakim Dedi Kuswara di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, Selasa  siang.

Mendengar vonis hakim itu, penasehat hukum terdakwa langsung melakukan banding, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Pembunuhan di Sidoarjo, Cerita Saksi Diminta Tersangka Bantu Angkat Tembakau yang Ternyata Jasad

Pembacaan putusan digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman.

Dalam sidang, terdakwa In Dragon terlihat menggunakan baju biru langit dengan celana hitam panjang.

In Dragon duduk tertunduk di kursi pesakitan sejak sidang dibuka hingga hakim ketua secara bergantian membacakan pertimbangan dan putusan.

Baca juga: Warga Emosi Lihat 3 Pelaku Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Wanita dengan Tangan Terborgol di Cisauk

Kasus pembunuhan ini menggemparkan masyarakat Padang Pariaman.

Korban bernama Nia Kurnia Sari yang bekerja sebagai tulang punggung keluarga dengan berjualan gorengan ini diketahui tewas dibunuh In Dragon.

Selain memenuhi kebutuhan kekuarga, korban berjualan gorengan untuk melanjutkan mimpinya kuliah di perguruan tinggi.

Baca juga: Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Wanita dengan Tangan Terborgol Ditemukan di Cisauk Tangerang

Namun, mimpi korban dikubur In Dragon dengan cara tragis dan sadis.

Nia Kurnia Sari dibunuh dan diperkosa In Dragon dengan cara yang tidak berperikemanusiaan.

Saat melakukan pembunuhan, In Dragon menyekap leher korban dan memukulinya hingga tidak sadarkan diri.

Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Amelia, Pelakunya Mantan Kekasih, Emosi Ditagih Utang Lewat WA Story

Setelah hilang kesadaran, korban diperkosa berulang-kali, bahkan kemaluannya dikorek pelaku untuk menghilangkan jejak.

Korban lalu diseret dan jenazahnya dihanyutkan di sungai, lalu dikuburkan tanpa busana.

"Perbuatan terdakwa ini jelas sangat tidak berperikemanusiaan, menghilangkan nyawa dengan kekerasan dan melakukan tindak pemerkosaan," kata jaksa Bagus Priyonggo.

Tak Pernah Minta Maaf

In Dragon juga dituntut hukuman mati pada 8 Juli 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dua hal yang memberatkan tuntutan, yaitu keterangan berbelit selama persidangan dan tidak adanya permintaan maaf kepada keluarga korban.

Hal-hal yang memberatkan ini menjadi acuan bagi JPU dalam memberikan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa.

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria yang Ditemukan di Kebon Kosong Tangsel

Ibu korban, Eli Marlina, mengatakan, In Dragon tidak pernah menyampaikan permintaan maaf.

"Tidak pernah ada, baik langsung dan tertulis, keluarga kami tidak pernah menerima permintaan maaf atas tindakan In Dragon," kata Eli Marlina.

Terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan itu dituntut pasal kombinasi kumulatif subsidaritas alternatif dengan hukuman mati.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Nelayan di Muara Angke Jakut Sudah Rencanakan Aksinya, Terancam Hukuman Mati

Bagus Priyonggo mengatakan, keterangan saksi, saksi ahli dan barang bukti yang ada sudah mampu untuk memenuhi unsur tuntutan yang disampaikan.

Berdasarkan hasil uji forensik RS Bhayangkara terhadap korban Nia Kurnia Sari, menurut JPU, sudah jelas bahwa terdakwa melanggar Pasal 285 tentang Pemerkosaan.

Keterangan saksi dan ahli juga menjelaskan, tindakan pembunuhan yang dilakukan terdakwa merupakan pembunuhan berencana.

Baca juga: Mulyana Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Disertai Mutilasi Siti Amelia di Serang, Ini Masalahnya

"Perbuatan terdakwa ini sangat keji, tidak berperikemanuasian," ujar Bagus.

Tindak pidana yang turut memberatkan In Dragon antara lain pernah terlibat kasus pencurian, asusila dan narkotika, sebelum melakukan pembunuhan dan pemerkosaan.

 

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul BREAKING NEWS Putusan Majelis Hakim, In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Dihukum Pidana Mati

Berita Terkini