Ketiga tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mereka juga dijerat Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Tiga tersangka ini diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Penyidik juga menyita 13.740 karung beras dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg. (m31)