Polemik Ijazah Jokowi

Eks Wakapolri: Komisioner KPUD Solo, DKI hingga KPU Pusat Bisa Dipidana Jika Ijazah Jokowi Palsu

Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLEMIK IJAZAH- Mantan wakapolti Komjen (Purn) Oegroseno menyebut bahwa komisioner KPU Solo, DKI dan KPU Pusat bisa dipidanakan apabila ijazah Jokowi terbukti palsu

Pasal 263 ayat 1:

"Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan dari sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-selamanya enam tahun."

Pasal 263 ayat 2:

"Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, banrangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian."

Oegroseno mengungkapkan jika ada komisioner KPU resmi menjadi tersangka, maka polisi juga dipastikan akan memanggil sosok yang menyerahkan ijazah Jokowi sebagai saksi.

"Karena dengan tersangka KPU, nanti ada yang dipanggil menjadi saksi, siapa yang menyerahkan ijazah itu untuk digunakan."

"Jadi pakai (sistem) back azimuth, jadi kita jangan dari start lagi, tapi dari titik dua atau tiga ini, nanti dari back azimuth baru nembak ke titik awal siapa yang menyerahkan (ijazah Jokowi) karena yang menyerahkan bisa juga bukan yang punya ijazah tapi setidaknya dia bisa menjadi saksi," katanya.

Oegroseno juga mengatakan penghentian penyelidikan oleh Bareskrim Polri terkait pelaporan dugaan ijazah Jokowi belum memiliki kepastian hukum.

Pasalnya, tahapan itu berbeda dengan penghentian penyidikan lewat terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Kalau SP2 lidik (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) itu kan bukan SP3. Jadi kepastian hukumnya belum ada," katanya.

Sehingga, sambung Oegroseno, para pelapor ataupun pihak penyelidik masih terbuka untuk mencari novum atau bukti baru dalam kasus ini.

Namun, dia menilai dengan tahapan tersebut, maka proses hukum akan berjalan lebih lama. Alhasil, ia pun menyarankan agar pelapor segera membuat laporan baru ke Bareskrim Polri.

"Bagi saya, lebih bagus membuat laporan polisi baru tuduhan Pasal 263 ayat 2, terlapornya adalah komisioner KPU baik di Solo, Jakarta, maupun di pusat," ujarnya.

Bareskrim Hentikan Penyelidikan 

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro, mengumumkan diberhentikannya penyelidikan terkait laporan dugaan ijazah palsu Jokowi.

Halaman
1234

Berita Terkini