Cegah Putus Sekolah

Kebijakan Dedi Mulyadi Soal 50 Siswa di Satu Kelas SMP, Belum Tepat Diterapkan di Kota Bekasi

Penulis: Rendy Rutama
Editor: Budi Sam Law Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEBIJAKAN TAK TEPAT - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturrahman mengatakan kebijakan Dedi Mulyaadi soal jumlah siswa hingga 50 orang dalam satu kelas di SMP dianggap tidka tepat di Bekasi. ia khawatir jika pembelajaran dengan satu kelas diisi 50 siswa atau siswi.

Senada dikatakan seorang Kepala tingkat SD hingga SMA swasta di kawasan Bekasi, berinisial WP yang menilai penerapan satu kelas diisi 50 siswa atau siswi benar tidak efektif.

Pasalnya pihaknya mengakui dengan jumlah satu kelas diisi 28 siswa atau siswi saja sudah mengalami tidak efektif karena kerap ditemukan murid yang masih belum bisa mengikuti pelajaran.

Ditambah, jumlah 50 siswa atau siswi per kelas juga dinilainya akan membuat suasana nampak sesak dan membuat murid tidak berleluasa bergerak.

"Saya pribadi nilai anak jadi kurang foku, dan karena kami juga ngalamin yang 28 siswa atau siswi aja masih ada satu sampai empat anak yang tertinggal untuk akademiknya," kata WP, Jumat (18/7/2025). 

Berkaitan dengan sejumlah dampak itu, WP menjelaskan pihaknya akan tetap menerapkan aturan pemerintah sebelumnya yang memaksimalkan satu kelas hanya diisi 28 siswa atau siswi.

Ia pun menyarankan kepada pemerintah jika ingin tetap menerapkan aturan satu kelas diisi 50 siswa atau siswi alangkah baiknya dibagi menjadi dua rombel.

"Kalau sekolah kami tetap menerapkan standar atau pemerintah sebelumnya maksimal itu 28 dari kelas, kalau menampung 50 itu pasti kami pisahkan menjadi dua rombel, intinya kami kurang setuju kalau satu kelas itu ikutin pemerintah 50 orang," imbuhnya.

WP menuturkan selain berdampak terhadap efektifitas belajar, aturan penambahan siswa atau siswi per kelas menjadi 50 itu juga berpengaruh terhadap minat pendaftar di sekolah swasta.

Sehingga pihaknya sudah mempersiapkan penawaran terkhusus bagi murid yang kurang mampu.

Hanya saja penawaran itu perlu dilengkapi syarat keterangan tidak mampu dari tingkat Kelurahan setempat.

Jika syarat dipenuhi, biaya SPP murid akan gratis yang seharusnya dibayar Rp 150 ribu per bulan hingga Rp 170 ribu, namun orangtua murid akan dibebankan untuk biaya buku hanya dengan nominal setengahnya.
 
"Kami membuka penawaran untuk anak kurng mampu, kami udah terapkan tapi harus ada catatan khusus untuk itu, salah satunya orangtua harus menunjukan tanda bukti bahwa dari kelurahan surat keterangan kurang mampu," tuturnya. (M37).


Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Berita Terkini