WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain film Nikita Mirzani mencabut gugatan perdata perkara wanprestasi senilai Rp 100 miliar terhadap selebgram Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyatakan kliennya mencabut gugatan perdata Rp 100 miliar karena mau fokus menjalani sidang perkara pidana dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang perkara itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Nikita Mirzani Bikin Keributan di Ruang Sidang, Reza Gladys Siap Hadapi Gugatan Rp 100 Miliar
"Setelah berdialog, Nikita ingin fokus mengurusi kasus pidananya," kata Fahmi Bachmid di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Fahmi menilai, perkara pidana Nikita Mirzani itu rumit dan harus menghadirkan banyak saksi dan alat bukti untuk membantah dugaan pemerasan dan TPPU yang dilayangkan Reza Gladys.
"Niki perlu konsentrasi menghadapi kasus pidananya hingga mencabut gugatan wanprestasinya, ini strategi hukum saja," ucapnya.
Baca juga: JPU Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU, Begini Tanggapan Nikita Mirzani
Sidang perkara Nikita Mirzani itu kini memasuki putusan sela majelis hakim.
"Kalau eksepsi (nota keberatan) Nikita Mirzani ini diterima majelis hakim, maka perkara ini akan dihentikan," ujar Fahmi.
Saat ini Nikita Mirzani siap mendengar putusan sela dari majelis hakim.