Keduanya ditipu setelah menjual motornya untuk kebutuhan sehari-hari, melalui marketplace Facebook.
Menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Raden Dwi Kennardi Dewanto Prathista, pelaku dan korban sempat bertemu di satu titik untuk transaksi cash on delivery (COD).
Namun, keduanya justru mendapat pengancaman dengan menyebut bahwa korban telah melanggar hukum karena menjual motor hanya dengan STNK.
"Merasa takut dan terintimidasi, korban akhirnya menyerahkan motor dan pelaku langsung kabur membawa kendaraan tersebut," kata Kenn kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Minggu (29/6/2025).
Korban yang sadar sudah ditipu pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kemudian Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengidentifikasi keduanya di wilayah Jakarta Barat.
Saat hendak ditangkap, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun akhirnya mereka tak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya.
"Mereka sempat melawan, tapi bisa langsung kami amankan. Kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut," pungkas dia.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09