WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan online dengan modus Business Email Compromise (BEC) yang menyebabkan kerugian senilai Rp1,6 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku terdiri dari warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI).
“Dalam kasus ini, penyidik mengungkap bahwa tindak pidana dilakukan oleh tersangka WNA dan WNI,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Tersangka WNA asal Nigeria berinisial OIO telah ditangkap, sedangkan tersangka WNI berinisial OCJ masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka OIO ditangkap pada 2 Juni 2025 di Bank BRI KCP Green Ville, Jalan Komplek Greenville Blok C No. 2A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” jelas Ade Ary.
Modus Penipuan BES
Menurut polisi, modus Business Email Compromise (BEC) merupakan bentuk penipuan siber yang dilakukan dengan cara menyamar sebagai pihak terpercaya dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Pelaku kemudian menipu mitra bisnis atau karyawan untuk melakukan tindakan tertentu, seperti mentransfer uang atau memberikan data penting.
“Pelaku menyamar sebagai pihak internal perusahaan untuk menipu korban agar mentransfer sejumlah uang,” kata Ade Ary.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1), lalu Pasal 48 jo Pasal 32, Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35.
Seluruh pasal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
“Ancaman pidana dalam kasus ini adalah penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar,” pungkas Ade Ary. (m31)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp