Di TPA pertama, polisi berhasil menyita 95 botol minuman beralkohol tanpa merek datang dan izin edar.
“18 botol 1.500 ml, 62 botol 550 ml, 5 botol arak Bali 500 ml, dan 10 botol arah Bali 250 ml,” kata Fauzan di Mapolsek Bojongsari, Jumat (13/6/2025).
Dari lokasi pertama tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial GE (34).
“Menjual minuman beralkohol tanpa merek dan izin edar di kios warung jamu,” ungkapnya.
Sedangkan, untuk TKP kedua, polisi berhasil mengungkap peredaran miras di Jalan Raya Parung-Ciputat, RT 03/RW 03 Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (13/6/2025).
Di lokasi yang kedua ini, polisi mengamankan 37 botol miras tanpa merek dagang dan izin edar.
“6 botol 1500 ml, 11 botol 550 ml, 20 botol arak Bali 500 ml dan 20 botol arak Bali 250 ml,” ungkapnya.
Dari kasus kedua, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial RS (42) yang kedapatan menjual miras ilegal di toko pancingan.
Dari pengungkapan dua kasus tersebut, total barang bukti yang berhasil disita polisi mencapai 132 botol miras ilegal.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 24 ayat 1 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 4 tahun penjara dan atau Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 2 tahun penjara. (m38)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp