Berita Depok

Digandrungi Anak-anak Muda, Miras Ilegal di Sawangan Depok Dibanderol Mulai Rp20 Ribu 

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy
Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MIRAS ILEGAL - Potret miras ilegal yang disita di Mapolsek Bojongsari, Kota Depok. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)

 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 


WARTAKOTALIVE.COM, BOJONGSARI - Polsek Bojongsari, Kota Depok berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) tanpa merek dagang dan izin edar atau ilegal.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, 132 botol miras ilegal jenis ciu dan arak Bali disita dari dua tempat berbeda.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan menjelaskan, pelaku mengedarkan miras ilegal dengan harga variatif tergantung jenis dan ukuran.

Untuk satuan jenis ciu ukuran 550 ml, pelaku mengedarkannya dengan harga Rp 20 ribu. Sedangan, untuk ukuran 1.500 ml dibanderol Rp 47 ribu.

“Untuk arak Bali yang 500 ml dijual dengan Rp 50 ribu rupiah, untuk arak Bali yang 250 ml dijual dengan harga 25.000 rupiah,” kata Fauzan di Mapolsek Bojongsari, Jumat (13/6/2025) malam.

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Miras Ilegal di Sawangan Depok, Berkedok Toko Jamu & Kios Alat Pancing Ikan

Pelaku menjual miras oplosan tersebut kepada anak-anak muda dengan modus toko jamu dan kios pancingan ikan.

Per hari, pelaku dapat meraup omzet penjualan miras ilegal hingga Rp 1 juta 200 ribu. 

“Untuk keuntungan hariannya kurang lebih 240.000. Mereka sudah melaksanakan penjualan ini kurang lebih 7 bulan,” ujarnya.

Pengungkapan Kasus 

Sebelumnya, Polsek Bojongsari, Kota Depok berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) tanpa merek dagang atau illegal di dua tempat.

Dari pengungkapan kasus tersebut, seratusan miras ilegal jenis ciu dan arak Bali berbeda ukuran berhasil diamankan.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) pertama berada di Jalan Raya Muchtar No 1, RT 01/RW 01 Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Pihak kepolisian berhasil mengungkap peredaran miras ilegal tersebut pada Kamis (12/6/2025).

Di TPA pertama, polisi berhasil menyita 95 botol minuman beralkohol tanpa merek datang dan izin edar.

“18 botol 1.500 ml, 62 botol 550 ml, 5 botol arak Bali 500 ml, dan 10 botol arah Bali 250 ml,” kata Fauzan di Mapolsek Bojongsari, Jumat (13/6/2025).

Dari lokasi pertama tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial GE (34).

“Menjual minuman beralkohol tanpa merek dan izin edar di kios warung jamu,” ungkapnya.

Sedangkan, untuk TKP kedua, polisi berhasil mengungkap peredaran miras di Jalan Raya Parung-Ciputat, RT 03/RW 03 Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (13/6/2025).

Di lokasi yang kedua ini, polisi mengamankan 37 botol miras tanpa merek dagang dan izin edar.

“6 botol 1500 ml, 11 botol 550 ml, 20 botol arak Bali 500 ml dan 20 botol arak Bali 250 ml,” ungkapnya.

Dari kasus kedua, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial RS (42) yang kedapatan menjual miras ilegal di toko pancingan.

Dari pengungkapan dua kasus tersebut, total barang bukti yang berhasil disita polisi mencapai 132 botol miras ilegal.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 24 ayat 1 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 4 tahun penjara dan atau Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 2 tahun penjara. (m38)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Berita Terkini