Pemakzulan Gibran

Mahfud MD Beberkan Nama yang Berpotensi Jadi Wapres Jika Gibran Dimakzulkan, Mulai AHY Sampai Ganjar

Editor: Sigit Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NAMA PENGGANTI GIBRAN - Mahfud MD beberkan sejumlah nama yang berpeluang jadi Wakil Presiden (Wapres) jika Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Menkopolhukan, Mahfud MD, beri respons terkait usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka.

Pria yang juga merupakan pakar hukum tata negara itu juga menyebut dua kandidat yang bakal ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto jika pemakzulan terhadap Gibran berhasil dilakukan.

Mahfud MD menjelaskan, terkait mekanisme pemilihan pengganti Gibran sebagai Wakil Presiden RI.

Jika pemakzulan berhasil, MPR bakal memilih dua kandidat yang diajukan Prabowo.

"Secara formal, kalau pemakzulan ini terjadi, secara politik memungkinkan, itu secara konstitusi sudah diatur, jika (Wakil) Presiden berhalangan tetap, atau dimakzulkan, maka MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan oleh presiden," kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube miliknya, Rabu (11/6/2025).

Mahfud MD berujar, Prabowo memiliki kebebasan untuk memilih dua kandidat tersebut.

Walaupun begitu, Mahfud MD yakin Prabowo akan melakukan hitung-hitungan politik ketika menentukan pengganti GIbran.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Akun Fufufafa Bisa Jadi Alasan Kuat Pemakzulan Jika Terbukti Milik Gibran

"Dua nama (kandidat) itu bebas dipilih Presiden. Tapi kan sekali lagi itu kan produk politik nantinya, hasil kompromi pasti menghitung kan," ujar Mahfud MD.

Lalu, Mahfud MD sebutkan nama-nama kandidat yang berpeluang besar dipilih Prabowo untuk menggantikan Gibran jika putra sulung Jokowi tersebut benar-benar dimakzulkan.

Menurut Mahfud MD, sosok dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang berpeluang untuk diusulkan menggantikan Gibran adalah Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Alasannya, jelas Mahfud MD, AHY memiliki rekam jejak yang mumpuni dalam pemerintahan.

Meskipun dia akui, saat ini AHY belum menjadi tokoh sentral dalam dunia politik Indonesia.

"Saya melihat kalau (kandidat) dari dalam koalisi, misalnya, yang cukup berpeluang itu, ya mungkin AHY yang track record-nya juga oke, meskipun pengalaman politiknya nggak," jelas Mahfud MD.

Mahfud MD menerangkan, Prabowo juga berpeluang memilih kandidat dari luar pemerintahan atau koalisi pemerintahan.

Baca juga: Pihak Gibran Rakabuming Raka Buka Suara Perihal Akun Media Sosial Follow Judol

Mahfud MD menilai, Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, bisa jadi pilihan Prabowo.

Nama selanjutnya yang dipilih Mahfud MD adalah mantan Gubernur Jawa Tengah sekaligus pasangannya di Pilpres 2024, Ganjar Pranowo.

Dia memiliki alasan kenapa nama Ganjar dan Puan bisa dipertimbangkan Prabowo.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menerangkan, Prabowo bisa memilih Ganjar atau Puan demi menjaga kestabilan politik.

"Tapi kalau dari luar koalisi, karena ingin membangun keseimbangan (politik), bisa jadi Puan atau Ganjar. Yang dari PDIP-lah," terang Mahfud MD.

Mahfud MD menilai, Puan dan Ganjar patut dipertimbangkan, karena mereka bagian dari PDIP sebagai pemenang Pemilu 2024.

"Kalau dari luar, PDIP merupakan partai terbesar semisal kalau membawa Puan, atau Ganjar, atau Pram (Pramono Anung)," tuturnya.

Baca juga: Bukan Gibran Rakabuming Raka, Ini Sederet Wakil Presiden RI yang Punya Prestasi

Selain itu, Mahfud MD mengatakan bahwa peluang Anies Baswedan untuk dipilih Prabowo sangat kecil, sebab hingga saat ini tidak menjadi kader partai politik (parpol) manapun.

Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan usulan pemakzulan terhadap Gibran.

Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI, Puan Maharani.

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan surat yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan surat tersebut. Menurutnya, surat telah dikirim pada Senin (2/6/2025).

"Jadi surat itu kita kasih dalam segi hukumnya, nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," kata Bimo saat dikonfirmasi awak media, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: Prabowo Subianto Ingin Bertemu Purnawirawan TNI yang Desak Pencopotan Gibran Rakabuming Raka

Dalam surat ini, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan. 

Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum. 

Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Forum Purnawirawan Prajurit TNI, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.

"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," tulis  Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam surat tersebut.

Baca juga: Kini Ijazah Gibran Rakabuming Raka Dipertanyakan, Ini Latar Belakang Pendidikannya

Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan. 

Mereka menilai Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.

"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," demikian Forum Purnawirawan Prajurit TNI membeberkan alasan kepatutan.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengangkat persoalan moral, etika, dan dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial "Fufufafa" yang sempat menimbulkan kegaduhan publik.

Akun tersebut diduga dikendalikan oleh Gibran dan berisi hinaan terhadap sejumlah tokoh nasional seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.

Mereka pun kembali mengingatkan laporan dugaan korupsi yang disampaikan akademisi Ubedilah Badrun pada 2022.

Laporan itu menyinggung dugaan relasi bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, terkait suntikan dana dari perusahaan modal ventura ke sejumlah usaha rintisan milik keduanya.

"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," ucap Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam suratnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Mahfud MD Sebut Nama-nama yang Berpotensi jadi Wapres Jika Gibran Dimakzulkan, Peluang Anies Tipis, https://solo.tribunnews.com/2025/06/12/mahfud-md-sebut-nama-nama-yang-berpotensi-jadi-wapres-jika-gibran-dimakzulkan-peluang-anies-tipis

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Berita Terkini