Perhatikan! Diskon Tarif Tol 20 persen Tak Akan Berlaku jika Pengendara Abaikan Hal ini 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISKON TARIF TOL - Suasana Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Diketahui, pemerintah lewat Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk ruas tol Trans Jawa dan Sumatera selama 10 hari.

“Total ruas jalan tol yang mendapatkan potongan tarif mencapai sepuluh ruas tol yang tersebar di wilayah Trans Jawa dan Trans Sumatra," ujar Rivan dari keterangan resminya yang diterima Wartakotalive.com pada Rabu (4/6/2025). 

Menurutnya, potongan tarif ini akan berlaku bagi semua golongan kendaraan dan para pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus. 

Stimulus potongan tarif ini diharapkan dapat meringankan beban biaya perjalanan bagi para pengguna jalan tol sehingga berdampak kepada pertumbuhan ekonomi nasional. 

"Stimulus potongan tarif 20 persen yang diterapkan selama sepuluh hari akan dibagi ke dalam tiga periode," jelas Rivan. 

Diketahui, Pemerintah Indonesia akan memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen selama 10 hari. 

Meski demikian, tidak semua masyarakat dari berbagai wilayah yang bisa merasakan kebijakan ini, karena hanya diterapkan pada ruas tol tertentu saja. 

Kebijakan ini tidak dirasakan untuk masyarakat yang ada di Pulau Bali, Kalimantan dan Sulawesi. 

Pasalnya diskon tarif 20 persen ini hanya untuk ruas tol di Pulau Jawa dan Sumatera. 

Sebelumnya, Pemerintah akan memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen selama Juni-Juli 2025, dengan prediksi jumlah pengguna jalan tol mencapai 110 juta pengendara. 

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani mengungkap, keputusan memberikan diskon bagi 110 juta pengendara sesuai dengan perkiraan yang dilakukan pemerintah. 

"Pemerintah juga akan melakukan pemberian diskon tarif tol sebesar 20 persen. Dalam hal ini untuk bulan Juni dan Juli diperkirakan jumlah pengguna jalan tol mencapai 110 juta pengendara," katanya ketika memberi keterangan pers usai rapat terbatas terkait stimulus ekonomi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025). 

Bendahara Negara itu mengungkap pemberian diskon tarif tol tidak akan menggunakan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). 

Baca juga: Diskon Tarif Tol 20 Persen sempat Berjalan Alot, Menteri PU Bongkar Alasannya

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) disebut sudah menyebarkan surat edaran kepada para BUJT mengenai kebijakan diskon tarif tol ini. 

"Kementerian PU sudah memberikan surat edaran kepada BUJT mengenai kebijakan diskon tarif tol, yang akan dilakukan oleh badan usaha (dengan nilai sebesar) Rp 0,65 triliun," ujar Sri Mulyani. 

Sri memastikan pemerintah akan terus memantau hitung-hitungan bisnis para BUJT dengan ditetapkannya pemberian insentif ini. 

Halaman
123

Berita Terkini