Berita Tangerang

Polisi Jelaskan Kronologi Kericuhan Ormas di RSU Pamulang Tangerang Selatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KERIBUTAN ORMAS-PEKERJA - Viral keributan antara kelompok ormas dengan pekerja di depan RSU Pamulang, Tangsel, Rabu (21/5/2025) malam. Polda Metro Jaya mengamankan 30 orang dari lokasi kejadian akibat peristiwa tersebut.

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi kericuhan yang terjadi di Rumah Sakit Umum (RSU) Pamulang, Tangerang Selatan. 

Kericuhan ini bermula dari tindakan intimidasi yang dilakukan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap mitra sewa parkir RSU Pamulang Tangsel, PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, peristiwa itu dimulai saat lima orang yang merupakan oknum anggota ormas melakukan intimidasi terhadap mitra sewa parkir RSU Pamulang, Tangsel. 

"Mitra sewa tersebut mengalami intimidasi saat hendak memulai aktivitas mereka. Awalnya, lima orang yang merupakan oknum dari sebuah ormas," ujar Ade Ary, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).

Ade Ary menjelaskan, intimidasi yang terjadi berupa perintah untuk menurunkan alat kerja mereka, sehingga pekerjaan terhambat selama beberapa jam. 

Baca juga: Termasuk Ketua Ormas PP Tangsel, 30 Orang Jadi Tersangka Bentrok Rebutan Lahan Parkir di Pamulang

"Pekerjaan yang tengah berlangsung, yakni pembuatan pondasi gate parkir, terhambat. Kemudian saat menurunkan boks serta palang parkir terus mendapat intimidasi, selanjutnya secara bertahap oknum anggota ormas lainnya berdatangan," katanya.

Seiring berjalannya waktu, tambahnya, lebih banyak anggota ormas yang datang ke lokasi.

"Secara bertahap, anggota ormas lainnya berdatangan," ujar Ade Ary.

Tak hanya itu, ormas yang diketahui berinisial PP ini kemudian mengerahkan sekitar 30 orang untuk merobohkan palang gerbang yang baru dipasang oleh mitra sewa RSU Tangsel. 

"Palang gerbang yang roboh tersebut mengenai salah satu pekerja, menyebabkan luka memar dan lecet di kaki kanan," jelas Ade Ary.

Setelah menerima laporan, tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan langsung melakukan penyelidikan. 

"Kami mengamankan 30 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa ini," katanya.

Dalam proses penyelidikan, setelah memeriksa saksi-saksi, korban, dan para tersangka, 30 orang anggota ormas tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Ke-30 orang ini ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya," ungkap Ade Ary.

Sementara itu, ormas ini diduga telah menguasai lahan parkir di RSU Tangsel selama delapan tahun. 

Halaman
12

Berita Terkini