Mirisnya, dari tarif yang ditentukan ini, para korban hanya menerima pendapatan bersih mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
"Modus yang digunakan oleh para tersangka ini dengan menggunakan aplikasi. Aplikasi tersebut dibagi tugasnya, peranan para tersangka ini ada yang mencari tamu atau mencari pelanggan," papar Kiki.
"Yang kemudian ada juga yang berperan untuk sebagai bendahara menerima pembayaran dari tamu dan melakukan pembagian uangnya dan memberikan kepada para korban," tuturnya.
Ketujuh tersangka kini sudah diproses di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara dan dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan perdagangan orang.
Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.comĀ