"Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan yayasan MBN yang tidak membayarkan sepeserpun hak dari Ibu Ira, selaku mitra dapur makan bergizi gratis di Kalibata," ucap kuasa hukum korban, Danna Harly Putra, dalam konferensi pers di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
"Untuk laporan polisi sudah kami serahkan ke Polres (Metro) Jakarta Selatan," sambung Harly.
Menurut dia, laporan itu ditujukan kepada yayasan berinisial MBN serta individu tertentu yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana program MBG.
“Laporan ditujukan ke yayasan dan ada perorangan. Masalahnya dari yayasan ini,” ujarnya.
Ia juga berharap Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai lembaga yang menaungi program MBG, dapat mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Tapi yang paling penting sekarang adalah bagaimana BGN memfasilitasi masalah ini,” tambahnya. (m32)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09