Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana buka suara soal dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan yang tidak dibayar hampir Rp 1 miliar oleh pihak yayasan berinisial MBN.
Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan, hal tersebut sebagai masalah internal mitra dan tidak ada kaitan dengan BGN.
"Jadi gini, sebetulnya apa yang terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalibata itu murni masalah internal mitra," kata Dadan di kantor BGN, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Dadan mengungkapkan, pihaknya yakni BGN baru mengetahui kalau yayasan dan mitra tersebut partner program MBG.
Kata Dadan, BGN hanya mengetahui pihak yayasan sebagai satu-satunya kesatuan mitra BGN.
"Kami juga baru tahu kalau mitra itu adalah partner. Jadi mereka itu antara yayasan dengan pemilik fasilitas, dua pihak yang berbeda dan di antara mereka kan ada perjanjian khusus. Kami tahunya kan itu satu kesatuan mitra dan itulah yang menjadi mitra Badan Gizi Nasional," ungkapnya.
"Jadi apa pun yang terjadi di Kalibata, itu murni urusan internal. Tidak ada hubungannya dengan Badan Gizi," sambungnya.
Kemudian Dadan menuturkan hasil mediasi antara mitra dan yayasan yang dilakukan pada hari ini Rabu (16/4/2025).
Lanjut Dadan, pihaknya meminta agar tidak membawa-bawa BGN dalam permasalahan tersebut.
"Itu hanya masalah salah paham di antara mereka saja dan saya sudah minta kepada yang melakukan konpers untuk mengklarifikasi," tuturnya.
"Bahwa itu masalah internal di antara mereka dan mohon tidak dibawa-bawa masalah Badan Gizi Nasional. Karena urusan Badan Gizi Nasional sudah selesai," imbuhnya.
Diketahui, Mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, melaporkan yayasan ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 975.375.000.
Laporan terhadap yayasan MBN telah teregister dalam nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal Kamis, 10 April 2025.
"Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan yayasan MBN yang tidak membayarkan sepeserpun hak dari Ibu Ira, selaku mitra dapur makan bergizi gratis di Kalibata," ucap kuasa hukum korban, Danna Harly Putra, dalam konferensi pers di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
"Untuk laporan polisi sudah kami serahkan ke Polres (Metro) Jakarta Selatan," sambung Harly.
Menurut dia, laporan itu ditujukan kepada yayasan berinisial MBN serta individu tertentu yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana program MBG.
“Laporan ditujukan ke yayasan dan ada perorangan. Masalahnya dari yayasan ini,” ujarnya.
Ia juga berharap Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai lembaga yang menaungi program MBG, dapat mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Tapi yang paling penting sekarang adalah bagaimana BGN memfasilitasi masalah ini,” tambahnya. (m32)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09