Berita Nasional

Banyak Kasus Tindak Pidana yang Dilakukan Prajurit, Panglima TNI Diminta Evaluasi Pembinaan Prajurit

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI TNI - Panglima TNI Agus Subiyanto diminta memanggil Kepala Staf Angkatan Darat, Laut dan Udara, membahas banyaknya kasus pidana yang dilakukan prajurit.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Panglima TNI Agus Subiyanto diminta memanggil Kepala Staf Angkatan Darat, Laut dan Udara, untuk membahas banyaknya kasus tindak pidana yang dilakukan prajurit.

Permintaan itu disampaikan Komisi I DPR.

Hal tersebut dianggap perlu setelah adanya kasus kematian Juwita, jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang  dibunuh prajurit TNI AL berinisial J.

Baca juga: KSAD Tegaskan Sanksi Pemecatan untuk 2 Prajurit TNI yang Menembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung

"Sudah jadi atensi Komisi I DPR dan kami minta Panglima untuk mengusut tuntas kasus di Kalimantan Selatan," kata Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal saat dihubungi, Jumat (28/3/2025).

"Kami juga minta Panglima TNI memanggil KSAD, KSAL dan KSAU untuk membicarakan akhir-akhir ini banyak masalah yang berkaitan dengan moral prajurit," lanjutnya.

Politikus PKB itu berpandangan, konflik antara TNI dengan masyarakat sipil saat ini sudah mengalami pergeseran.

Baca juga: 2 Prajurit yang Tembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Tidak Langsung Dipecat, Ini Penjelasan TNI

Sebab, permasalahan yang terjadi bukan lagi institusional, tetapi juga perorangan masing-masing prajurit.

"Kalau dulu masalah TNI itu soal teritori, bentrok dengan masyarakat, kalau sekarang ini pada perilaku personal," kata Syamsu Rizal.

Oleh karena itu, penting bagi Panglima TNI membahas dan mengevaluasi komprehensif sistem pembinaan prajurit dengan seluruh kepala staf angkatan.

Baca juga: Masih Jadi Saksi, 2 Oknum Prajurit TNI Akui Menembak 3 Polisi di Lampung Pakai Senjata Api Rakitan

Syamsu Rizal mengusulkan agar aturan-aturan soal keberadaan prajurit TNI di luar barak disusun ulang.

Hal ini untuk memastikan pengawasan terhadap prajurit ketika beraktivitas di luar barak bisa ditingkatkan, demi mencegah pelanggaran.

"Bagaimana caranya mereka keluar barak, SOP keluar dari markas, kemudian penugasan seperti apa dan bagaimana mereka bersikap saat mereka berada di di posisi sipil," kata Syamsu Rizal.

Baca juga: Jurnalis Perempuan Tewas Dibunuh di Banjarbaru, Pelakunya Oknum TNI AL Berhasil Diamankan

"Kemampuan adaptasi dengan sipil yang mesti ditingkatkan, kapan mereka bertindak profesional sebagai seorang prajurit, kapan sebagai bagian dari komunitas sipil, bagian dari masyarakat," lanjutnya.

"Itu tidak boleh dicampur," tegas dia.

Sebelumnya, misteri kematian Juwita, jurnalis media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mulai menemui titik terang setelah empat hari berlalu.

Baca juga: Lanal Balikpapan Selidiki Latar Belakang Personel TNI AL Bunuh Kekasihnya, Jurnalis Wanita

Juwita ditemukan tewas bersama sepeda motornya di tepi Jalan Gunung Kupang pada 22 Maret 2025.

Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, mengungkapkan, prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Satu berinisial J diduga terlibat dalam pembunuhan Juwita.

"Benar terjadi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oknum Lanal Balikpapan berinisial J, berusia 23 tahun, terhadap saudari Juwita yang berusia 25 tahun," kata Ronald Ganap, Rabu (26/3/2025).

Baca juga: TNI Diminta Tidak Melindungi Prajurit yang Menembak 3 Polisi di Lampung, Anggota DPR: Sangat Barbar

Sebelum peristiwa itu, ada kasus pembunuhan bos rental mobil oleh prajurit TNI AL.

Korban tewas usai ditembak oleh prajurit.

Saat ini, kasus pembunuhan bos rental mobil tersebut sedang bergulir di pengadilan militer dan tiga prajurit TNI AL menjadi terdakwa dalam perkara ini.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus TNI Bunuh Sipil Berulang, Panglima Diminta Evaluasi SOP Prajurit Keluar Barak"

Berita Terkini