WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua prajurit TNI yang terlibat kasus penembakan tiga anggota polisi saat penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung, akan dipecat dari kesatuannya.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak.
"Pasti (dipecat dari TNI) kalau sudah menghilangkan nyawa," kata Maruli Simanjuntak di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Baca juga: 2 Prajurit yang Tembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Tidak Langsung Dipecat, Ini Penjelasan TNI
Meski begitu, Maruli Simanjuntak tetap menunggu proses hukum yang dijalani dua anggota TNI tersebut.
Maruli menegaskan, perbuatan dua anggotanya tersebut dipastikan akan mendapatkan sanksi pemecatan.
"Kalau sudah membuat orang sampai meninggal, kemungkinan besar (dipecat)," ujar Maruli Simanjuntak.
Maruli mengatakan, proses penetapan tersangka terhadap dua prajurit tersebut membutuhkan waktu, sebab ada prosedur hukum yang harus dipenuhi.
Baca juga: 2 Anggota TNI Ditetapkan sebagai Tersangka Penembakan 3 Polisi hingga Tewas di Way Kanan Lampung
Diketahui, 3 anggota polisi gugur setelah tertembak saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) sore.
Pelaku penembakan diketahui sebagai anggota TNI yang terlatih menggunakan senjata pabrikan.
Tiga anggota yang tewas ditembak adalah Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta. (m32)