Berita Bekasi

Suhada Bang Jago Cikiwul yang Minta THR ke Perusahaan Terancam Sembilan Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ORMAS MINTA THR - Suhada, anggota ormas di kawasan Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi yang marah setelah minta THR ke perusahaan hanya dikasih Rp 20 ribu pada Senin (17/3/2025). Suhada ditampilkan di hadapan awak media saat press release, Jumat (21/3/2025).

WARTAKOTALIVE.COM, BANTARGEBANG - Suhada selaku anggota organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi yang minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan terancam penjara hingga sembilan tahun.

"Untuk perkenaan pasal dari tersangka S kami kenakan pasal 335 dan atau 368 untuk pasal 53 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/3/2025).

Sebelum ditetapkan tersangka, Binsar menjelaskan kalau Suhada ditangkap ditangkap saat berada di Sukabumi, Jawa Barat karena melarikan diri dari kejaran pihaknya pasca aksi meminta THR nya viral di Sosial Media (Sosmed).

“Sudah kami amankan semalam Kamis (20/3/2025) pukul 18.30 WIB di daerah Sukabumi, sementara sedang proses penyidikan,” jelasnya.

Binsar memastikan tidak akan membiarkan aksi serupa kembali bergulir di wilayah hukum nya bertugas.

Terlebih menjelang lebaran idul fitri kerap ditemukan perkara serupa di sejumlah wilayah.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segera  jika menemui aksi premanisme dengan menghubungi kantor kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110.

“Kami tidak  mentolerir adanya aksi premanisme berkedok Ormas atau LSM di wilayah hukum Bekasi Kota,” tegasnya.

Baca juga: Ngaku Jagoan Cikiwul Pakai Rompi LSM GMBI, Ini Fakta Soal Suhada, Preman yang Minta THR di Bekasi

Diketahui sebelumnya, Kapolsek Bantargebang, Kompol Sukadi mengatakan Suhada yang merupakan warga Bantargebang itu sempat melarikan diri dari kejaran pihaknya.

Sebelum akhirnya ditangkap di Sukabumi, Suhada sempat terlebih dahulu kabur ke daerah Gunung Putri, Bogor.

"Suhada itu kabur ke Gunung Putri, preman saja dia, preman berkedok LSM," kata Sukadi, Kamis (20/3/2025).

Diketahui sebelumnya, Sukadi menuturkan ada peristiwa sebuah ormas marah setelah minta THR ke perusahaan dan dikasih Rp 20 ribu.

Setelah marah, kelompok ormas tersebut meminta petugas keamanan atau satpam perusahaan untuk mengarahkan menemui pimpinan.

"Iya, dia minta jatah (THR) terus dikasih Rp 20 ribu, tapi dia tidak mau, justru pengen ketemu pimpinannya (perusahaan) dia di situ berempat," tuturnya.

Sukadi menyampaikan pihaknya tengah melakukan penyelidikan hingga kini terhadap peristiwa yang sebelumnya terjadi Senin (17/3/2025) sekira pukul 11.00 WIB tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini