Korban Robot Trading Net89 Minta Kasusnya Diselesaikan Secara Restorative Justice Agar Uang Kembali

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Sigit Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GERUDUK GEDUNG KEJAGUNG -- Ratusan orang korban kasus investasi robot trading Net89 datangi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025). Mereka menuntut kasus diselesaikan dengan restorastive justice bukan pemidanaan, agar uang mereka kembali. (WartaKota/Ramadhan LQ)

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Perwakilan massa korban robot trading Net89 bertemu dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat melakukan aksi, Rabu (5/3/2025).

Namun, mereka tidak bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana.

Mereka hanya bertemu dengan seorang jaksa yang menangani perkara itu.

"Kami hadir hari ini membawa sekitar 250 orang, untuk bertemu dengan Jaksa Agung. Seharusnya, bertemu Jaksa Agung atau minimal Jampidum. Tetapi kami diarahkan bertemu dengan jaksa Sahrul," kata kuasa hukum korban Gempur Net89 dan Podogempur, Onny Asaad, saat ditemui di lokasi.

"Nah, jaksa Sahrul ini adalah jaksa yang akan menangani P21 untuk 2 tersangka yang akan P21," ucap Onny Assad.

Dalam pertemuan itu, mereka mempertanyakan perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan serta menuntut, agar kasus diselesaikan secara Restorative Justice (RJ).

Baca juga: Ratusan Korban Robot Trading Net89 Geruduk Kejagung, Tuntut Restorative Justice Agar Uang Kembali

Bahkan sebelumnya sebagian besar pihak pelapor dan terlapor sepakat menempuh jalan RJ dan telah menandatangani akta perdamaian atau Akta Van Dading.

Jika kasus masih berlanjut, mereka tak setuju karena dianggap semakin memperlama pengembalian kerugian korban. 

"Tadi saya membicarakan di dalam, dia bilang 'kami belum P21, siapa bilang P21'. Di media itu sudah bilang P21. Saya dengar dari teman yang kebetulan pejabat di sini. Menanyakan ke Sahrul itu, 'ini bagaimana ini teman saya Gempur Net89 sudah dading, akan mengurus RJ-nya, kok di P21 kan', 'iya pak kami akan P21'. Berarti dia dading duluan baru dia P21," tutur Onny Asaad.

"Artinya ada niatan untuk meningkatkan ke P21, tetap dia masih menyangkal bahwa belum P21. Nanti saja P21, tapi mengarahnya ke P21," ucapnya.

"Padahal kami sudah lebih dulu RJ, kenapa ada niatan P21, dan proses P21 itu menyalahi peraturan jaksa sendiri yang sudah ditetapkan Jaksa Agung terdahulu, tahun 2008," terangnya.

"Bagaimana dengan kami, SOP-nya saja dilanggar sendiri. Kami apa yang mau diperhatikan kalau tidak dengan cara demo ini. Cara demo ini sangat kecil," sambungnya.

Pertemuan dengan pihak Kejagung ini belum sesuai apa yang diharapkan, Onny Asaad menuturkan pihaknya akan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR RI untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III.

Baca juga: Rugi Ratusan Miliar, Korban Robot Trading Net89 Minta Hakim Tolak Praperadilan Tersangka

"Kami akan datang ke KPK dan RDP tanggal 14 (Maret 2025) dengan Komisi III. Niat RJ kami tidak disenangi oleh oknum-oknum yang khususnya mengatur atau mengurus persoalan ini, dia maunya P21, kenapa mereka P21, karena ini uang gede buat mereka, tapi uang kecil buat kami, kami ada (massa) ribuan, dengan Rp 1,5 triliun, berapa sih kami dapat, padahal kami miliaran modalnya di situ," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan orang korban kasus investasi robot trading Net89 mendatangi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

Halaman
12

Berita Terkini