Kecelakaan

Terobos Palang hingga Picu Kecelakaan di Perlintasan KA, KAI Tuntut Ganti Rugi Pengemudi Mobil Box

Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KECELAKAAN - Kecelakaan antara KA 302 (Parcel Tengah) relasi Kampung Bandan-Malang dengan mobil box bermuatan tabung gas terjadi di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) Nomor 46 pada KM 10+4/5 jalur hulu lintas Jatinegara – Pasarsenen pada Rabu (19/2/2025) pukul 18.24 WIB. Terkait hal tersebut, Tim hukum PT KAI akan melakukan tuntutan ganti rugi terhadap pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan nilai kerugian yang ditimbulkan.

Pelanggaran terhadap aturan perlintasan kereta api dapat berakibat pada sanksi hukum.

Sesuai dengan Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009, pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu tertutup serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, Pasal 296 UU LLAJ menyebutkan bahwa pengendara yang nekat menerobos palang pintu kereta api dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Terkait insiden ini, PT KAI akan menghitung total kerugian baik dari sisi sarana maupun prasarana serta dampak terhadap kelambatan perjalanan.

Tim hukum PT KAI akan melakukan tuntutan ganti rugi terhadap pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan nilai kerugian yang ditimbulkan.

"Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk lebih mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Keselamatan adalah prioritas utama dalam operasional perkeretaapian di Indonesia," pungkas Ixfan.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Berita Terkini