Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara juga diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini.
Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah menjalankan efisiensi anggaran senilai Rp306,69 triliun terdiri dari penghematan anggaran K/L senilai Rp256,1 triliun dan Rp50,59 triliun dari Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN 2025.
Kebijakan ini diprotes oleh sejumlah kementerian karena dinilai menghambat kinerja hingga menyulitkan pembayaran gaji.
“Jadi kemarin banyak pertanyaan, kenapa sih transfer ke daerah yang dipotong? Sebenarnya bukan hanya transfer ke daerah yang dilakukan efisiensi, tetapi juga ada belanja K/L, termasuk anggaran kita. Anggaran Kementerian Keuangan itu lebih dari 20 persen [dipangkas],” ujarnya dalam Preheating SERASI 2025: Efisiensi APBD untuk Belanja yang Lebih Produktif, Selasa (4/2/2025).
Jaka bahkan mengungkapkan bahwa anggaran di Ditjen PK mengalami pemotongan lebih dari 70 % untuk Tahun Anggaran 2025.
Dia menegaskan hal tersebut menjadi bukti bahwa efisiensi dilakukan secara menyeluruh, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Kami fair saja, jangan sampai kemudian ada pemikiran bahwa jangan-jangan yang punya uang atau Kementerian Keuangan enggak dipotong. Kita sama-sama, kami juga dipotong,” lanjutnya.
Sumber : Kompas.com
Baca Wartakotalive.comberita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini