Bari mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan secara hukum terkait tindakan eksekusi tersebut.
“Karena di dalam putusan itu tidak menjelaskan untuk perintah pengosongan dan kami memiliki sertifikat hak milik dan kami juga memiliki izin mendirikan bangunan,” kata Bari saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025).
Bari menjelaskan sebelum eksekusi dilakukan, seharusnya pihaknya dihadirkan atau dilibatkan, terkhusus saat dilakukannya persidangan.
“Kami pihak yang harusnya dilibatkan dalam duduk perkara tapi pada kenyataannya kaki tidak dilibatkan, kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk melakukan perlawanan secara hukum atas eksekusi yang dilakukan oleh PN Cikarang,” jelasnya.
Bari menuturkan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 dinilainya tidak bisa dibatalkan hanya melalui peradilan perdata.
Sehingga upaya hukum yang akan dilakukan pihaknya adalah lumrah karena memiliki SHM dan membeli objek tersebut dengan itikad baik.
“Poinnya begini, perlawanan yang kami lakukan itu adalah perlawanan penetapan eksekusi, yang bisa membatalkan itu hanya PTUN ataupun kementerian ATR BPN itu sendiri, bukan peradilan perdata, peradilan perdata itu tidak bisa membatalkan produk sertifikat,” tuturnya.
Bari menyampaikan upaya hukum yang akan dilakukan perdana akan berlangsung pada Senin (10/1/2025) mendatang melalui proses peradilan di PN Cikarang kelas II.
“Sidang pertama tanggal 10 dengan salah satu warga yang sudah melayangkan gugatan perlawanan terhadap penetapan eksekusi, kemudian lanjut lagi tanggal 14, kemudian lanjut lagi dari bank saya belum dapat update-nya tanggal berapa nanti,” ucapnya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09