WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Fakta terbaru datang dari perkara yang didugat oleh Nyi Mimi Jamilah sekaligus pemenang dalam perkara putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997 terkait status kepemilikan lahan di sejumlah kawasan Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kuasa Hukum Penggugat, Amiryun Azis mengatakan fakta terbaru itu perihal alasan pihak Developer Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 Bekasi dalam hal ini Abdul Bari yang menurutnya menjadi pertanyaan kenapa pada tahun 2020 lalu justru membangun unit di atas lahan sengketa tersebut.
Mengingat status sengketa di lahan itu diakuinya kalau Bari sudah mengetahuinya.
Baca juga: Pasca Pengosongan Lahan Cluster Setia Mekar Residence 2 Bekasi, Ini Respons Kuasa Hukum Penggugat
"Masalah developer (Bari) membangun itu kami juga tidak tahu ya kenapa developer itu bisa membangun di atas tanah yang masih sengketa, developer mengetahui itu sengketa sebelum dibangun cluster itu," kata Amiryun saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).
Amiryun menjelaskan pihaknya juga mempunyai bukti kalau Bari mengetahui perkara sengketa tersebut.
Tepat tahun 2020 lalu, persis sebelum proses pembangunan cluster, Amiryun sempat bertemu dengan Bari di sebuah tempat kawasan Kota Bekasi.
Pertemuan antara penggugat dengan Bari disampaikannya perihal musyawarah mufakat terkait permohonan untuk lahan tersebut yang saat ini menjadi cluster untuk tidak dieksekusi.
"Developer namanya Abdul Bari itu pernah ketemu dengan saya pada Juli 2020 di Aston ya, di Aston, Bekasi yang meminta musyawarah mufakat yang mana pada waktu itu supaya ini tidak dikosongkan eksekusi," jelasnya.
Baca juga: Sengketa Lahan, Pemilik SHM di Cluster Setia Mekar 2 Bekasi Mengadang PN Cikarang Eksekusi Rumah
Amiryun menuturkan dalam pertemuan itu pihaknya dengan bari sepakat untuk tidak ada eksekusi di lahan tersebut.
Namun dengan syarat, Bari diwajibkan untuk membayar lahan dengan luas lebih kurang 36.030 meter persegi tersebut seharga Rp 3 miliar kepada pihak Jamilah.
"Bangunan nanti di atas tanah ini mereka minta berdamai agar bisa diselesaikan secara baik-baik, dan itu sudah tercuat dengan adanya suatu angka yang waktu itu Rp 3 miliar, uang itu sebagai membelikan balik tanah kami ini, seluas 3 ribuan meter persegi itu," tuturnya.
Namun sejak kesepakatan itu dilakukan pada tahun 2020, Amiryun menyampaikan pihaknya justru belum menerima pembayaran sesuai kesepakatan dengan Bari hingga saat ini.
Bahkan ia baru mengetahui pada tahun 2024 rupanya lahan tersebut sudah dibangun cluster dan sudah ada penghuninya.
"Tetapi setelah kami bertemu tahun 2020 itu tidak ada lagi beritanya sampai muncul tahun 2024 ini, sampai eksekusi aja dilakukan akhirnya," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Bari mengaku bingung terkhusus pasca Kamis (30/1/2025) pihak PN Cikarang Kelas II sudah melakukan eksekusi pengosongan lahan yang terdapat cluster tersebut.
Bari mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan secara hukum terkait tindakan eksekusi tersebut.
“Karena di dalam putusan itu tidak menjelaskan untuk perintah pengosongan dan kami memiliki sertifikat hak milik dan kami juga memiliki izin mendirikan bangunan,” kata Bari saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025).
Bari menjelaskan sebelum eksekusi dilakukan, seharusnya pihaknya dihadirkan atau dilibatkan, terkhusus saat dilakukannya persidangan.
“Kami pihak yang harusnya dilibatkan dalam duduk perkara tapi pada kenyataannya kaki tidak dilibatkan, kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk melakukan perlawanan secara hukum atas eksekusi yang dilakukan oleh PN Cikarang,” jelasnya.
Bari menuturkan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 dinilainya tidak bisa dibatalkan hanya melalui peradilan perdata.
Sehingga upaya hukum yang akan dilakukan pihaknya adalah lumrah karena memiliki SHM dan membeli objek tersebut dengan itikad baik.
“Poinnya begini, perlawanan yang kami lakukan itu adalah perlawanan penetapan eksekusi, yang bisa membatalkan itu hanya PTUN ataupun kementerian ATR BPN itu sendiri, bukan peradilan perdata, peradilan perdata itu tidak bisa membatalkan produk sertifikat,” tuturnya.
Bari menyampaikan upaya hukum yang akan dilakukan perdana akan berlangsung pada Senin (10/1/2025) mendatang melalui proses peradilan di PN Cikarang kelas II.
“Sidang pertama tanggal 10 dengan salah satu warga yang sudah melayangkan gugatan perlawanan terhadap penetapan eksekusi, kemudian lanjut lagi tanggal 14, kemudian lanjut lagi dari bank saya belum dapat update-nya tanggal berapa nanti,” ucapnya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09