Berita Nasional

Istilah PPDB dan Zonasi di Bidang Pendidikan Berubah, Abdul Mu'ti: Sudah Disetujui Bapak Presiden

Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB 2024 - Suasana posko PPDB Jakarta 2024 di SMAN 78, Palmerah, Jakarta Barat. Orangtua keluhkan kartu keluarga yang belum bisa terverifikasi, Rabu (12/6/2024). Di era Presiden Prabowo Subianto, PPDB diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), dan sistem zonasi menjadi domisili. (WARTA KOTA/Nuril Yatul)

Empat jalur penerimaan siswa baru pada SPMB adalah: Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Prestasi.

Ini penjelasan Mendikdasmen soal 4 jalur  SPMB.

Pada jalur domisili, atau tempat tinggal murid ditegaskan jika Kemendikdasmen tidak lagi menerapkan sistem zonasi pada penerima siswa baru.

Sementara jalur penerimaan kedua prestasi  Abdul Mu'ti mengungkapkan ada penambahan prestasi selain akademik dan non-akademik.

Nonakademik sebelumnya hanya ada dua, yaitu olahraga dan seni.

Pada SPMB ditambah melalui jalur kepemimpinan.

"Jadi misalnya mereka yang aktif dari pemurus osis atau pemurus misalnya pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi," kata Abdul Mu'ti.

Pada jalur afirmasi, presentasinya ditambah untuk dua kelompok, yakni penyandang disabilitas dan murid yang keluarganya kurang mampu.

Lalu jalur mutasi diberikan untuk siswa yang orang tuanya pindah tugas. 

Penghapusan zonasi berlaku Maret 2025

Abdul Mu'ti menyampaikan, aturan terkait PPDB itu akan diterbitkan sekitar bulan Maret 2025, atau sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Tidak perlu menunggu sampai selesai Idul Fitri karena kajiannya sekali lagi, sudah selesai. Sistemnya juga sudah kami tetapkan, tinggal menunggu waktu saja," pungkasnya.

Tak pakai data KK

Dilansir dari arsip berita Tribunnews.com, Mendikdasmen telah menyusun skema baru pelaksanaan SPMB yang menghapus istilah zonasi tahun 2025.

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Biyanto mengatakan, nantinya pada jalur zonasi penilaian tidak lagi dilihat berdasarkan dokumen kependudukan.

Halaman
123

Berita Terkini