Berita Nasional

Istilah PPDB dan Zonasi di Bidang Pendidikan Berubah, Abdul Mu'ti: Sudah Disetujui Bapak Presiden

Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB 2024 - Suasana posko PPDB Jakarta 2024 di SMAN 78, Palmerah, Jakarta Barat. Orangtua keluhkan kartu keluarga yang belum bisa terverifikasi, Rabu (12/6/2024). Di era Presiden Prabowo Subianto, PPDB diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), dan sistem zonasi menjadi domisili. (WARTA KOTA/Nuril Yatul)

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepada orangtua murid harap segera beradaptasi, sebab di era Presiden Prabowo Subinto ini ada perubahan istilah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Presiden Prabowo telah menyetujui perubahan tersebut.

"Kami sampaikan bahwa rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," ujar Abdul Mu'ti di Hotel Movenpick, Jakarta, Kamis (30/1/2025), yang dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Abdul Mu'ti, gagasan mengenai istilah baru SPMB juga telah disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Baca juga: Abdul Muti Sebut akan Ada Perubahan Nama Ujian Nasional dan Zonasi PPDB

Abdul Mu'ti juga mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.

"Insya Allah besok pagi jam 7 (hari ini) kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.

Dilansir Tribunnews.com sebelumnya, Pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wapres, Gibran Rakabuming Raka melakukan pembenahan di bidang pendidikan.

Sistem zonasi yang sebelumnya diterapkan pada penerimaan siswa baru kabarnya diubah. 

Baca juga: Pesan Warga untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Terpilih, Berantas Mafia PPDB

Pada SPMB, Kemendikdasmen tidak lagi menerapkan sistem zonasi pada penerima siswa baru. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan, sejatinya istilah penerapan zonasi sekolah untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak akan lagi digunakan.

Menurut Abdul Mu'ti, zonasi akan diganti dengan istilah lain. Zonasi pun ganti nama menjadi domisili.

"Nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain," kata Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Senin (20/1/2025).

4 jalur penerimaan siswa baru 2025

MENDIKDASMEN - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti usai Peringatan Hari Guru di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (25/11/2024) menjelaskan tentang Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB. (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi) (tribunnews)

Jika tidak ada istilah zonasi pada penerimaan siswa baru tahun ini, lantas apa saja yang baru?

Abdul Mu'ti mengatakan ada empat jalur penerimaan siswa baru.

Halaman
123

Berita Terkini