Prabowo Bakal Maafkan Koruptor yang Kembalikan Uang, Menko Yusril: Bagian Rencana Amnesti & Abolisi

Penulis: Alfian Firmansyah
Editor: Sigit Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakata buka suara soal pernyataan Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorupsi.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Prabowo Subianto akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorupsi.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Prabowo itu.

Yusril mengatakan bahwa pernyataan Prabowo itu sebagai salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery). 

"Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Againts Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006," kata Yusril dikutip, Jumat (20/12/2024).

"Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya," ujar Yusril.

"Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara (asset recovery)," jelas Yusril.

Baca juga: Ekspresi Presiden Iran Dengar Pidato Prabowo Subianto yang Berapi-api

Menurut Yusril, pernyataan Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan awal tahun 2026.

"Penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif," ucap Yusril.

"Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi harus membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya," jelas Yusril.

"Kalau hanya para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka  penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk mensejahterakan rakyat," tutur Yusril.

Baca juga: Hadiri Pesta Pernikahan Putra Yusril Ihza Mahendra, Gus Imin Doakan jadi Keluarga Sakinah

Yusril menjelaskan, pelaku korupsi di dunia usaha silahkan meneruskan usahanya dengan cara yang benar dan tidak akan mengulangi praktek korupsi lagi. 

Dengan demikian kata Yusril, usahanya tidak tutup atau bangkrut.

Negara tetap dapat pajak, tenaga kerja tidak nganggur, pabrik-pabrik tidak jadi besi tua dan seterusnya. 

Yusril melanjutkan, penegakan hukum dalam menangani korupsi harus dikaitkan dengan pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat, bukan bertujuan hanya untuk memenjarakan pelakunya.

Prabowo, kata Yusril, memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apapun, termasuk tindak pidana korupsi.

Baca juga: Budi Arie Cuma Dicecar 18 Pertanyaan Saat Diperiksa Bareskrim Soal Korupsi Kasus Judol

Sesuai amanat konstitusi, sebelum memberikan amnesti dan abolisi, Presiden akan meminta pertimbangan DPR. 

"Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir, terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," papar Yusril.

Yusril mengungkapkan, Kementerian Koordinator Kumham sejak sebulan yang lalu telah mengoordinasikan rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk terhadap kasus-kasus korupsi.

Langkah itu, ujar Yusril, merupakan bagian dari rencana pemberian amenesti kepada total 44.000 narapidana yang sebagian besar merupakan narapidana kasus narkoba.

Baca juga: Prabowo Bakal Terjunkan Pasukan Khusus Kejar Koruptor, Hanif Optimis: Mayor Teddy Buktinya

Khusus untuk narapidana kasus korupsi, ada beberapa syarat yang sedang dibahas.

"Hal-hal yang sedang dikoordinasikan itu antara lain terkait dengan perhitungan berapa besar pengembalian kerugian negara yang diduga atau telah terbukti dikorupsi, termasuk pula pengaturan teknis  pelaksanaan dalam pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Ini perlu koordinasi yang sungguh-sungguh," terangnya.

Sebelumnya, Prabowo memberikan kesempatan agar para koruptor untuk bertaubat.

Ketua Umum Gerindra ini membuka pintu maaf, asalkan mereka mengembalikan uang yang sudah dicuri dari negara.

Hal ini disampaikan oleh Prabowo Subianto, saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).

"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong," kata Prabowo. 

BERITA VIDEO: Ekspresi Presiden Iran Dengar Pidato Prabowo Subianto yang Berapi-api

Prabowo juga membuka kesempatan bagi koruptor untuk mengembalikan uang hasil tindak pidana secara diam-diam kepada negara.

"Nanti kita beri kesempatan, cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya enggak ketahuan, mengembalikan loh ya. Tapi kembalikan," ujar Prabowo.

Prabowo menegur para pengemplang pajak yang tidak membayarkan kewajibannya, karena mereka semua selama ini memakai fasilitas negara.

"Hei kalian yang sudah menerima fasilitas dari negara, bayarlah kewajiban mu. Asal kau bayar kewajiban mu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak ungkit-ungkit yang dulu," terang Prabowo.

Prabowo memberikan ultimatum bagi siapapun yang masih bandel melawan hukum setelah peringatan tersebut.

Prabowo tidak akan segan untuk menginstruksikan aparat untuk menangkap mereka. 

"Kalau kau bandel terus, apa boleh buat, kita akan menegakkan hukum dan bagi aparat-aparat harus milih setia kepada bangsa negara dan rakyat atau setia kepada pihak lain. Kalau setia kepada bangsa negara dan rakyat ayo, kalau tidak, percayalah saya akan bersihkan aparat RI. Dan saya yakin dan percaya rakyat Indonesia berada di belakang saya," tutur Prabowo. (m32) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Berita Terkini