WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Prabowo Subianto akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorupsi.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Prabowo itu.
Yusril mengatakan bahwa pernyataan Prabowo itu sebagai salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery).
"Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Againts Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006," kata Yusril dikutip, Jumat (20/12/2024).
"Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya," ujar Yusril.
"Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara (asset recovery)," jelas Yusril.
Baca juga: Ekspresi Presiden Iran Dengar Pidato Prabowo Subianto yang Berapi-api
Menurut Yusril, pernyataan Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan awal tahun 2026.
"Penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif," ucap Yusril.
"Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi harus membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya," jelas Yusril.
"Kalau hanya para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk mensejahterakan rakyat," tutur Yusril.
Baca juga: Hadiri Pesta Pernikahan Putra Yusril Ihza Mahendra, Gus Imin Doakan jadi Keluarga Sakinah
Yusril menjelaskan, pelaku korupsi di dunia usaha silahkan meneruskan usahanya dengan cara yang benar dan tidak akan mengulangi praktek korupsi lagi.
Dengan demikian kata Yusril, usahanya tidak tutup atau bangkrut.
Negara tetap dapat pajak, tenaga kerja tidak nganggur, pabrik-pabrik tidak jadi besi tua dan seterusnya.
Yusril melanjutkan, penegakan hukum dalam menangani korupsi harus dikaitkan dengan pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat, bukan bertujuan hanya untuk memenjarakan pelakunya.
Prabowo, kata Yusril, memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apapun, termasuk tindak pidana korupsi.
Baca juga: Budi Arie Cuma Dicecar 18 Pertanyaan Saat Diperiksa Bareskrim Soal Korupsi Kasus Judol