Pilkada

Pramono Anung-Rano Karno Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara (Jubir) Pramono Anung-Rano Karno, Iwan Tarigan, mengatakan bahwa pihaknya siap dan optimistis menghadapi gugatan yang dilayangkan ke MK.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari ini, Rabu (11/12/2024) merupakan kesempatan terakhir tim hukum Cagub-Cawagub Jakarta Ridwan Kamil (RK)-Suswono untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Jakarta 2024. 

Juru Bicara (Jubir) Pramono Anung-Rano Karno, Iwan Tarigan, mengatakan bahwa pihaknya siap dan optimistis menghadapi gugatan yang dilayangkan ke MK.

"Tim hukum Pramono-Rano sudah sangat siap apabila terdapat paslon yang mendaftarkan permohonannya ke MK,” kata Iwan saat dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (11/12/2024).

Iwan menerangkan bahwa pihaknya juga menghormati gugatan yang diajukan kubu RK-Suswono ke MK, karena dinilai sudah sesuai dengan kooridor kepemiluan dan hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Ini, Kubu RIDO Jadi Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada DKI Jakarta ke MK

Baca juga: Demo Warga di Tugu Adipura Luwuk Banggai, Sulteng Tuntut Penindakan Tegas ASN Terlibat Pilkada

Baca juga: Kubu Ridwan Kamil Ajukan Gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi Besok

"Kami sebagai pihak terkait di PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) MK, sudah mempersiapkan Tim Hukum yang diketuai oleh Prof Todung Mulya Lubis, sudah bekerja mengumpulkan bukti-bukti sejak penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta," ujar Iwan Tarigan.

Iwan menuturkan, paslon yang keberatan dengan hasil Pilkada memang berhak mengajukan gugatan ke MK.

"Di mana pihak-pihak yang keberatan dengan hasil Pilkada boleh mengajukan gugatan maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara di tingkat Provinsi," jelas Iwan Tarigan.

Iwan Tarigan meyakini, hakim MK bisa memberikan keputusan secara adil dan profesional atas gugatan yang dilayangkan.

Harapannya, hakim MK bisa mengambil keputusan berdasarkan bukti-bukti yang ada.

BERITA VIDEO: Terpilihnya Mohammed al-Bashir, PM Baru Suriah yang Baru

Ketua Tim Hukum pasangan Pramono Anung-Rano Karno, Todung Mulya Lubis, ikut mempersiapkan barang bukti usai Cagub dan Cawagub nomor urut 01 Ridwan Kamil (RK)- Suswono berencana melayangkan gugatan sengketa Pilkada Jakarta ke MK.

“Mas Pram dan bang Doel itu optimistis ya dalam menghadapi MK, karena memang kita punya semua saksi-saksi, bukti-bukti yang sudah mengawal proses Pilkada dan penghitungan yang berjenjang dilakukan selama ini,” ucap Todung.

Sebelumnya diberitakan, Tim Bidang Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Muslim Jaya Butar Butar menyebut, pihaknya akan mendaftarkan gugatan Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024).

Namun, Muslim belum bisa membeberkan waktu pastinya kapan akan datang ke MK. 

"Semoga hari ini. Doain ya, kita masih ada waktu sampai jam 24.00 WIB hari ini sesuai ketentuan Peraturan MK yakni 3 hari kerja berarti Rabu ini sampai jam 24.00 WIB," kata Muslim saat dihubungi, Rabu (11/12/2024).

"Semoga hari ini tim hukum RIDO bisa mendaftar sesuai jadwal," tambahnya. (m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Berita Terkini