Berita Nasional

Dewan Pers Segera Terbitkan Panduan Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik

Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah


WARTAKOTALIVE.COM, MENTENG — Dewan Pers akan segera menerbitkan panduan penggunaan artificial intelligence (AI) dalam sebuah karya jurnalistik.

Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, panduan tersebut diterbitkan agar produk jurnalistik di Indonesia tetap teruji akuransi dan validitasnya.

Hal itu disampaikan Ninik dalam Seminar Jurnalisme vs AI, di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

"Dewan Pers, sudah menyusun panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik," kata Ninik.

"Mudah-mudahan minggu depan ini sudah (bisa diterbitkan), karena sudah uji publik kemarin," imbuhnya.

Menurutnya, panduan itu dibuat dengan merujuk pada panduan yang dikeluarkan oleh UNESCO. 

Terutama, untuk hal-hal yang berkaitan dengan konflik pemberitaan.

"Karena AI ini bukan hanya soal kode etik jurnalistiknya, tapi juga ada soal keamanan data pribadi," jelas Ninik.

"Lalu juga ada soal hak cipta. Jadi hati-hati meskipun sekarang bisa berargumentasi , bisa saling klaim. Karena bahan-bahan yang dibuat AI itu kan bahan berita kita juga," lanjutnya.

Pasalnya menurut Ninik, belum semua media besar di Indonesia membuat batasan yang dapat melarang seseorang menyalin berita dari websitenya.

Lebih lanjut, Ninik menyampaikan bahwa Dewan Pers sebelumnya telah memiliki pedoman siber untuk karya jurnalistik.

Namun terkait AI, akan ada pedoman kerja secara khusus apabila hendak diterapkan dalam sebuah karya jurnalistik.

"Dan itu bukan hanya kerja jurnalis, kerja wartawan, kerja redaksi, tapi juga perusahaan," kata Ninik.

"Perusahaan harus menyediakan alat-alat itu dan mengedukasi teman-teman jurnalisnya, punya kewajiban media untuk meningkatkan kapasitas para jurnalisnya," imbuhnya.

Halaman
12

Berita Terkini