Pilkada Jakarta

Hadapi Sengketa Pilkada, Pramono-Rano Tunjuk Todung Mulya Lubis jadi Ketua Tim Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Todung Mulya Lubis ditunjuk tim pemenang Pramono Anung-Rano Karno untuk menghadapi sengketa Pilkada Jakarta 2024

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Todung Mulya Lubis ditunjuk sebagai Ketua Tim Hukum pasangan Pramono-Rano untuk menghadapi sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024. 

“Tim hukum kami pak Todung Mulya Lubis dan kami siapkan juga bukti-buktinya, C1 kami juga komplet, apa yang kami analisa sebelum ini putusan akhirnya sama," ungkap Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Prasetyo Edi, Senin (9/12/2024).

Prasetyo menuturkan tim pemenangan tetap optimistis meskipun akan banyak gugatan dari pasangan calon nomor urut 1 dan 2 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kami siap kalah dan siap menang. Jangan sampai jerih payah kita semua dicari-cari kesalahannya," ucap dia

Sebelumnya diberitakan, Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), akan menggugat hasil rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari ke depan.

Baca juga: Pramono-Rano Menang di Pilkada DKI Jakarta, Warga Cipete Jaksel: Cocok, Mereka Ramah dan Merakyat

“Dalam tiga hari yang akan kami jalani ke depan, untuk persiapan bagaimana kami mampu membuat laporan atau pendaftaran registrasi terhadap kasus ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Tim Hukum RIDO Ramdan Alamsyah, di DPD Golkar, Cikini Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024) malam. 

Menurut Ramdan pihaknya juga akan bekerja sama dengan tim gabungan dari partai pendukung Ridwan-Suswono, serta tim profesional, untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

“Kami dengan teman-teman sudah menyiapkan tim gabungan baik itu dari partai, baik itu dari Paslon maupun dari profesional, yang memang peduli terhadap demokrasi,” ujar Ramdan.

Selanjutnya Ramdan mengatakan, langkah ini merupakan kesempatan Pasangan Ridwan Kamil-Suswono untuk menegakkan keadilan demokrasi.

“Mudahan-mudahan rumah terakhir yang kami percaya adalah rumah hukum yang terbesar, Mahkamah Konstitusi,” tuturnya. 

Di sisi lain, Tim Hukum RIDO Muslim Jaya Butarbutar juga menjelaskan, gugatan hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta telah sesuai Pasal 10 nomor 24 tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Pramono-Rano Menang Satu Putaran di Pilkada, Jubir: tak Ada Perjanjian Politik dengan Anies Baswedan

“Penetapan hasil perolehan suara Pilkada Jakarta ditetapkan nomor 210 (tahun) 2024 tentu penetapan ini merupakan objek sengketa yang tentunya akan kami ajukan ke MK sesuai dengan kewenangan MK Pasal 10 Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. 

Lantas ia memastikan, gugatan tersebut akan diterima MK paling lambat Rabu (11/12/2024).

“Sesuai dengan peraturan PMK nomor 23 tahun 2024, itu ada tiga hari kerja. Kalau jam 16.00 diputus berarti kalau hari Senin paling lambat hari Rabu,” imbuhnya.

 RIDO tak kesatria

Juru bicara tim pemenangan Pramono-Rano, Iwan Tarigan, mengatakan kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak kesatria menerima kekalahan di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Diketahui, kubu RIDO bakal mengajukan gugatan ke MK, karena tak puas melihat hasil Pilkada DKI Jakarta.

Iwan mengatakan pihak Pramono-Rano tidak khawatir menghadapi persilisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Baca juga: Roy Marten Sebut Pramono Anung dan Rano Karno Pasangan Ideal untuk Memimpin Jakarta

Ia meyakini pihaknya menempuh Pilkada Jakarta 2024 dengan beretika dan jauh dari kecurangan.

"Kami sangat percaya diri bahwa apabila ada gugatan ke MK, maka kami pihak yang akan dimenangkan," ujarnya dikutip dari Tribunnewss.com.

Tuduhan kecurangan yang ditujukan kepada tim Pramono-Rano dinilai tanda kubu RK-Suswono tidak kesatria.

Iwan mengatakan, pihak Pramono-Rano hanya didukung tiga partai, sedangkan pihak RK-Suswono didukung 16 partai.

"Dan kami bukan dari partai penguasa sehingga sulit diterima akal sehat bahwa kami punya kemampuan melakukan kecurangan dalam pemilu," ucapnya.

 "Sehingga bisa dikatakan tuduhan dari pihak 01 mengada-ada dan cenderung tidak kesatria menerima kekalahan," imbuh Iwan.

Meski begitu, pihak Pramono-Doel menghormati keputusan pihak RK-Suswono yang akan melayangkan gugatan ke MK.

"Apabila ada gugatan dari pihak 01 ke MK maka kami hormati dan persilahkan karena sesuai dengan konstitusional. Dan kami dari pihak 03 sudah mempersiapkan team hukum," tuturnya.

Baca juga: Pramono-Rano Menang Satu Putaran di Pilkada, Jubir: tak Ada Perjanjian Politik dengan Anies Baswedan

Hasil Rekapitulasi 

Sementara itu KPU DKI Jakarta menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 dalam rapat pleno di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).

Hasilnya, pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi, yakni 2.183.239 atau 50,07 persen.

Berikut hasil rekapitulasi suara masing-masing paslon yang disusun sesuai nomor urut:

1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40 persen )
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53 persen )
3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07 persen).

Persentase tersebut didapatkan dari perbandingan suara masing-masing pasangan calon dengan jumlah suara sah dalam Pilgub Jakarta 2024.

Penetapan pihak KPU DKI Jakarta ini dilakukan setelah saksi dari pasangan Cagub-Cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswonom (RIDO). 

Adapun pengumuman hasil rekapitulasi dibacakan langsung oleh Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata.

Penetapan dilakukan setelah KPU di enam kota dan kabupaten di Jakarta yakni Kota Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu menyelesaikan rekapitulasi lebih dulu.

Awalnya, KPU Jakarta membacakan hasil rekapitulasi dari masing-masing kota dan kabupaten. 

Setelah itu, KPU Jakarta lanjut membacakan hasil rekapitulasi tingkat provinsi.

Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi, pihak KPU DKI Jakarta memberi kesempatan kepada setiap saksi dari ketiga para paslon untuk menyampaikan tanggapan atau keberatan atas kejadian khusus pada Pilkada Jakarta.

Saksi dari paslon Rido yang mendapat giliran pertama menyampaikan keberatan atas adanya sejumlah kejanggalan yang terjadi di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur, serta rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada Jakarta 2024.

Kemudian saksi paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana juga menyampaikan keberatan, dengan catatan serta menyatakan tidak akan menandatangani berita acara rekapitulasi.

Tetapi, saksi dari Pramono-Rano mengatakan tidak ada keberatan dan sempat mengomentari pernyataan saksi Ridwan Kamil-Suswono. 

Situasi di ruang rapat memanas ketika saksi dari pasangan calon Pramono Anung dan Rano Karno menyampaikan pandangan mereka terhadap keberatan yang disampaikan oleh dua paslon yang lain. 

“Tidak ada kejadian khusus dan keberatan dari paslon nomor 3. Namun kami ingin berkomentar sedikit. "

"Paslon nomor 1 dan nomor 2 mengungkapkan atau menyatakan keberatan atau kejadian khusus, enggak tahu kejadian khusus atau keberatan. mohon maaf…,” ujar salah satu saksi dari paslon 03 di ruang rapat.

Namun, perkataan saksi dari tim Pram-Rano ini langsung disela oleh salah satu tim paslon Rido. 

“Mohon maaf ketua. Ini penilaian ketua, tidak perlu ada penilaian macam-macam,” kata saksi dari tim Rido.

Suasana menjadi tidak kondusif karena saksi dari paslon 01 dan 03 saling memotong satu sama lain.

Alhasil, salah satu saksi dari tim RIDO maju dan menghampiri meja para komisioner KPU DKI Jakarta untuk menyerahkan keberatan mereka. 

Suasana semakin kisruh hingga akhirnya tim RIDO memutuskan untuk walk out dari ruangan sidang. 

“Izin ketua, kami mundur dari sidang,” ujar Koordinator Tim Pemenangan Rido Ramdan Alamsyah sebelum mengajak anggotanya keluar. (*) 

 

Baca Wartakotalive.comberita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Berita Terkini