Pilkada

Tak Kunjung Gelar Pemungutan Suara Ulang, Tim Pemenangan RIDO Bakal Laporkan Bawaslu Jaktim ke DKPP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco (kedua dari kiri) beri keterangan pers di DPD Golkar DKI, Jalan Pegangsaan Barat, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024) petang.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) bakal melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal ini dilakukan sebagai buntut Bawaslu dinilai lamban merespons temuan pelanggaran yang terjadi di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur selama Pilkada Jakarta 2024.  

"Kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP karena belum juga mengeluarkan rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU), meskipun pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti sudah sangat jelas,” kata Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco, di DPD Golkar DKI, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2924).

Baco berujar bahwa pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti termasuk berat, karena anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dipecat, hingga adanya pengusutan kasus pidana oleh kepolisian.

Namun hingga kini, Bawaslu Jakarta Timur (Jaktim) belum mengambil langkah tegas.  

"Kami melihat ini sebagai bentuk ketidakprofesionalan Bawaslu. Kami mendesak agar rekomendasi PSU segera dikeluarkan. Jika tidak, kami akan laporkan kasus ini ke DKPP untuk ditindaklanjuti," ujar Baco.

Baca juga: Ridwan Kamil Beberkan Prediksi Indonesia bisa Tembus Empat Besar Ekonomi Dunia

Tim Pemenangan RIDO berharap, melalui laporan ke DKPP, kinerja pengawasan pemilu dapat dievaluasi, agar pelaksanaan pemilu di masa mendatang lebih profesional dan berintegritas.

"Kami ingin memastikan bahwa demokrasi di Jakarta dijalankan dengan adil dan transparan, tanpa kompromi terhadap pelanggaran sekecil apa pun," ucap Baco.

Sementara itu, anggota Tim Pemenangan RIDO Ali Lubis, menambahkan terdapat perbedaan pendapat di internal Bawaslu DKI Jakarta terkait rekomendasi PSU di TPS tersebut.

Ali Lubis mengatakan bahwa ada dua Komisioner Bawaslu yang merekomendasikan PSU, tetapi tiga lainnya justru mengabaikan.

Baca juga: KPU DKI Tetap Lakukan Rekapitulasi Meski Dilaporkan Tim Ridwan Kamil-Suswono

"Bahkan dalam rapat, mereka cenderung menghindar,” kata Ali Lubis.

Ali Lubis juga menduga kasus di TPS 28 Pinang Ranti bukanlah satu-satunya pelanggaran yang ditemukan.

Menurut Ali Lubis, masih ada banyak temuan serupa yang menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh Bawaslu.  

"Pelanggaran di TPS 28 hanya salah satu contoh. Ada temuan lainnya, seperti distribusi surat undangan C6 yang tidak merata dan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang semuanya akan kami jadikan bahan laporan,” ujar Ali Lubis.

BERITA VIDEO: Cerita Indra Brasco 'Ditendang' Arifin Putra Saat Syuting Film 'Panggonan Wingit 2' hingga Cedera

Halaman
12

Berita Terkini