Yang terbanyak, ada di wilayah Jakarta Barat dengan jumlah 3.055 botol minuman keras.
Di Jakarta Pusat, ada 1.096 botol, Jakarta Selatan 1.292 botol, Jakarta Timur, 1.000 botol, dan Jakarta Utara 2.786 botol.
Satriadi menuturkan, botol-botol tersebut ditemukan jajaran Satpol PP DKI Jakarta di sejumlah titik hingga warung kelontongan.
"Ada di warung, ada di gudang-gudang penyimpanan yang mereka sembunyikan," ungkap Satriadi.
Oleh karena itu, penindakan terhadap pelaku atau penjual miras dilakukan pihaknya guna menekan remaja atau anak di bawah umur menggunakannya.
"Antisipasinya dengan kami tertibkan minuman beralkohol yang bukan pada tempatnya," jelas Satriadi.
Adapun terkait penanganan terhadap penjual miras ilegal, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada pengadilan.