Upah Minimum Propinsi

Prabowo Subianto Tetapkan Upah Minimum 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Tembus Rp 5,3 Juta?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berapa besaran upah minimum propinsi Jakarta pada tahun 2025

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha tak sependapat dengan unsur buruh dalam merumuskan besaran UMP.

Heru mengatakan, pihaknya menggunakan alfa sebesar 0,3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

"Dewan pengupahan mewakili pengusaha kemampuan mereka alfanya 0,2. Permohonan serikat pekerja tentunya lebih dari itu," ujar Heru.

"Maka Pemda DKI menetapkan alfa tertinggi 0,3 sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023. Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu alfanya maksimum 0,3," sambungnya.

 "Jadi, mohon dukungan saja, ya. Nanti kita akan buat di Peraturan Menteri seperti apa spesifiknya," tambahnya.

Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen ini, menurut Yassierli, telah melalui diskusi dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan buruh dan pelaku usaha.

Ia menegaskan bahwa angka tersebut tidak hanya didasarkan pada masukan buruh. 

Sebelumnya, beberapa kelompok buruh sempat mengusulkan kenaikan hingga 20 persen akibat dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Artikel ini telah tayang di https://www.sonora.id dengan judul "Upah Minimum 2025 Naik 6,5 persen, UMP Jakarta Tembus Rp5,3 Juta".

Baca Wartakotalive.comberita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Berita Terkini