Upah Minimum Propinsi

Prabowo Subianto Tetapkan Upah Minimum 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Tembus Rp 5,3 Juta?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berapa besaran upah minimum propinsi Jakarta pada tahun 2025

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto sudah menetapkan kenaikkan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5 persen, lalu berapa UMP Jakarta 2025 ? 

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menargetkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur lebih lanjut ketentuan upah minimum dapat diselesaikan sebelum Rabu (4/12/2024). 

Aturan ini diperlukan sebagai tindak lanjut dari pengumuman kenaikan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5 persen yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024).

"Seperti beliau sampaikan, detailnya nanti ada di Peraturan (Menteri) Ketenagakerjaan. Dan kerja kita akan push ini, hopefully, saya enggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu kita sudah keluar," ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kenaikan UMP 2025 Banyak Bawa Dampak Positif, Pengamat: Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Terkait upah minimum sektoral, penetapannya akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Hal ini telah disampaikan Presiden Prabowo sebelumnya. 

"Kan sudah clear, amanah MK itu kan upah sektoral di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Kan Pak Presiden menyampaikan itu tadi kan. Clear kok, semua udah clear," jelas Yassierli.

Ia menambahkan bahwa dukungan semua pihak diperlukan dalam penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut.

Besaran UMP Jakarta 2025

Pada tahun lalu, Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2024 resmi naik menjadi Rp 5.067.381. 

UMP 2023 naik 165.583 dari UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798.

"Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381 (UMP 2024)," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (21/11/2023).

Dalam sidang Dewan Pengupahan, Pemprov DKI merekomendasikan UMP 2024 sebesar Rp 5.067.381.

Baca juga: Buruh Minta UMP Naik 8-10 Persen, Rano Karno: Maaf, Sritex aja Goyang, Tapi Kami tak Menutup Mata

Nominal ini bertambah Rp165.583 atau 3,378 persen dari UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798.

Adapun Sidang Dewan Pengupahan yang diselenggarakan pada Jumat 17 November 2023 lalu di Balai Kota DKI Jakarta sempat berjalan alot.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha tak sependapat dengan unsur buruh dalam merumuskan besaran UMP.

Heru mengatakan, pihaknya menggunakan alfa sebesar 0,3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

"Dewan pengupahan mewakili pengusaha kemampuan mereka alfanya 0,2. Permohonan serikat pekerja tentunya lebih dari itu," ujar Heru.

"Maka Pemda DKI menetapkan alfa tertinggi 0,3 sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023. Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu alfanya maksimum 0,3," sambungnya.

 "Jadi, mohon dukungan saja, ya. Nanti kita akan buat di Peraturan Menteri seperti apa spesifiknya," tambahnya.

Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen ini, menurut Yassierli, telah melalui diskusi dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan buruh dan pelaku usaha.

Ia menegaskan bahwa angka tersebut tidak hanya didasarkan pada masukan buruh. 

Sebelumnya, beberapa kelompok buruh sempat mengusulkan kenaikan hingga 20 persen akibat dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Artikel ini telah tayang di https://www.sonora.id dengan judul "Upah Minimum 2025 Naik 6,5 persen, UMP Jakarta Tembus Rp5,3 Juta".

Baca Wartakotalive.comberita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Berita Terkini