Pilkada Kota Tangerang

Tak Perlu Raih Suara Minimal 50 Persen, Peraih Suara terbanyak di Pilwako Tangerang Langsung Menang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Qori Ayatullah (kiri) saat diwawancarai di Balai Media Center, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Senin (25/11).

Laporan Wartawan, TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro


WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG- Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tangerang pada 27 November 2024 mendatang dipastikan hanya digelar dalam satu putaran.

Kendati terdapat tiga pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang periode 2024-2029, pemenang Pilkada tidak perlu meraih suara masyarakat di atas 50 persen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Qori Ayatullah mengatakan, peraih suara tertinggi akan langsung memenangkan pilkada di wilayah yang terkenal dengan sebutan kota benteng itu.

"Walaupun memiliki 3 pasangan calon, Pilkada di Kota Tangerang hanya satu putaran saja dan itu dilaksanakan pada hari Rabu lusa secara serentak," ujar Qori kepada awak media, Senin (25/11/2024).

Baca juga: Pilkada 2024, KPU Pastikan Tak Dirikan Tempat Pemungutan Suara di PIK 2 Tangerang

"Enggak, kalau di Kota Tangerang enggak ada putaran ke dua, hanya satu putaran saja bisa dipastikan dan ditegaskan," imbuhnya.

Kendati demikian, Qori mengaku pihaknya mendapatkan arahan khusus dari KPU RI untuk pelaksanaan Pilkada di Kota Tangerang.

Mulai dari pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, hingga pelayanan terhadap pemilih yang merupakan penyandang disabilitas.

"Ya arahan secara umum untuk di Kota Tangerang pelaksanaannya sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku," kata dia.

Baca juga: Tempat Tinggal Dua Paslon di Cikarang Selatan Bekasi Masuk Peta Kerawanan Pilkada 2024

"Kami sudah mendata untuk pemilih yang memiliki kebutuhan khusus, jadi apa yang dibutuhkan oleh yang bersangkutan dalam mencoblos kami pastikan itu bisa terlayani dengan baik," sambungnya.. 

Diketahui KPU Kota Tangerang telah menetapkan nomor urut Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang untuk kontestasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Pengambilan nomor urut dilakukan di lantai tiga Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang.

Seluruh pasangan calon Kepala Daerah di Kota Tangerang turut hadir dalam pengocokan nomor urut dengan didampingi oleh perwakilan kader dari setiap partai pengusung yang tergabung dalam koalisi.

Kertas pengundian yang berisikan angka urutan dimasukan ke dalam wadah kaca yang telah berisi sterefoam agar pengambilan nomor dilakukan secara acak dan transparan.

Nomor urut pertama Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang didapat oleh pasangan Faldo Maldini dan Fadhlin Akbar.

Baca juga: PDIP Akan All Out Menangkan Paslon Sachrudin-Maryono Hasan di Pilkada Kota Tangerang 

Halaman
12

Berita Terkini