Ixfan menegaskan pentingnya kehati-hatian dan kewaspadaan bagi para pengguna jalan yang melintasi perlintasan sebidang.
Ia mengingatkan agar pengguna jalan selalu mengutamakan keselamatan, mengikuti rambu-rambu yang ada, dan mematuhi aturan yang berlaku.
"Pengguna jalan wajib berhenti, melihat kanan-kiri, memastikan aman, baru melanjutkan perjalanan. Kami juga mengimbau untuk tidak membangun perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang dan jalan raya adalah pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegas Ixfan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp