Gandjar juga mengkritik pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyatakan fasilitas jet pribadi bukan gratifikasi karena Kaesang sudah hidup terpisah dengan orang tuanya.
"Di dalam hukum tidak pernah ada riwayat konsekuensi hukum tertentu akibat pisah kartu keluarga. Belum pernah ada, jadi isu pisah kartu keluarga ini saya tidak tahu siapa yang mengajarin, siapa yang mulai, ini menyesatkan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan bahwa fasilitas pesawat jet pribadi yang diterima Kaesang Pangarep bukan gratifikasi karena jasa tersebut langsung ditawarkan kepada Kaesang dan dinikmati langsung olehnya.
Ghufron mengatakan, fasilitas itu juga tidak diberikan untuk Jokowi ataupun kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, yang berstatus sebagai penyelenggara negara.
"Karenanya, ini asumsinya jasa (pinjam jet pribadi) tersebut bukan untuk penyelenggara negara, bukan untuk orangtuanya atau bukan untuk kakaknya. Nah, ini yang perlu dipahami karena kami memandang bahwa jasa itu dinikmati dan untuk yang bersangkutan (Kaesang Pangarep)," kata Ghufron di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Ghufron mengatakan, fasilitas jet pribadi tersebut disebut gratifikasi apabila berupa barang yang diterima meski belum sampai kepada penyelenggara negara, tetapi diberikan melalui anggota keluarga sebagai perpanjangan tangannya.
"(Sementara) ini (nebeng jet pribadi) jasa, yang dinikmati langsung. Artinya, dinikmati dan selesai pada proses nebengnya," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Putuskan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi, Pakar Hukum: Itu Keliru dan Menyesatkan"