WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Tidak terpikirkan alasan yang dimiliki tiga orang pelaku penyiraman air keras berinisial AF (17), FS (16), dan FT (16) yang beraksi di Jalan Raya Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Sebab Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra mengatakan para pelaku mengaku menyiram air keras kepada seorang pelajar berinisial MF (16) lantaran ingin dilihat hebat.
“Berdasarkan pengakuan, mereka (para pelaku) hanya baru melakukan satu kali dan tujuannya hanya untuk mencari jati diri dari para tersangka supaya biar dikira hebat,” kata Panji, Kamis (7/11/2024).
Panji menjelaskan alasan dinilai hebat itu justru tidak sesuai dengan perbuatan yang semestinya dilakukan para pelaku.
Lantaran perbuatan para pelaku justru merugikan seseorang.
Para pelaku tega melempar air keras secara acak tanpa mengincar khusus korbannya.
Akibat perbuatan pelaku, MF mengalami luka pada bagian kepala hingga ke bola mata.
“Akibat perbuatan tersebut korban mendapatkan pengobatan dan mengalami luka pada muka dan mata sebelah kanan serta leher akibat disiram air keras,” jelasnya.
Baca juga: Seorang Pelajar di Jakarta Timur Hampir Buta Usai Menjadi Korban Penyiraman Air Keras
Diketahui sebelumnya, Panji memaparkan peristiwa tersebut pertama terjadi pada Senin (21/10/2024) sekira pukul 14.45 WIB saat MF tengah melintas di sekitar lokasi kejadian berboncengan mengenakan sepeda motor dengan dua rekannya berinisial RS dan MR.
Kemudian dari arah bersamaan datang ketiga pelaku berboncengan mengenakan sepeda motor.
“Saat berpapasan, saudara AF yang duduk di paling belakang menyiramkan air keras kepada MF, kemudian korban mengalami luka di bagian kepala,” paparnya.
Panji menuturkan usai kejadian, MF langsung dibawa RS dan MR bersama bantuan warga sekitar ke Rumah Sakit (RS) Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur guna mendapatkan perawatan medis.
Terkini, ketiga pelaku sudah diamankan pihak kepolisian, dalam hal ini jajaran Polsek Cakung.
Selanjutnya AF ditahan di Polsek Cakung, sementara FS dan FT dibawa petugas ke panti rehabilitasi sentra Cipayung Jakarta Timur karena masih dibawah umur.
“Ancaman yaitu pasal yang kita terapkan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal 5 tahun,” tutupnya. (m37)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.