Penyiraman Air Keras

Seorang Pelajar di Jakarta Timur Hampir Buta Usai Menjadi Korban Penyiraman Air Keras

Seorang pelajar berjenis kelamin laki-laki berinisial MF (16) menjadi korban pelemparan air keras oleh sejumlah pelaku di Jalan Raya Pulogebang.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Rendy Rutama
Polsek Cakung mengungkap adanya seorang pelajar berjenis kelamin laki-laki berinisial MF (16) yang menjadi korban pelemparan air keras oleh sejumlah pelaku di Jalan Raya Pulogebang. 

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Seorang pelajar berjenis kelamin laki-laki berinisial MF (16) menjadi korban pelemparan air keras oleh sejumlah pelaku di Jalan Raya Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra mengatakan tiga pelaku itu berinisial AF (17), FS (16), dan FT (16).

Akibat aksi tersebut, MF mengalami luka pada bagian kepala hingga ke bola mata.

“Akibat perbuatan tersebut korban mendapatkan pengobatan dan mengalami luka pada muka dan mata sebelah kanan serta leher akibat disiram air keras,” kata Panji, Kamis (7/11/2024).

Panji menjelaskan peristiwa tersebut pertama terjadi pada Senin (21/10/2024) sekira pukul 14.45 WIB saat MF tengah melintas di sekitar lokasi kejadian berboncengan mengenakan sepeda motor dengan dua rekannya berinisial RS dan MR.

Kemudian dari arah bersamaan datang ketiga pelaku berboncengan mengenakan sepeda motor.

Baca juga: Agus Salim Korban Penyiraman Air Keras Diperiksa Polda Metro Jaya soal Laporannya terhadap Teh Novi

“Saat berpapasan, saudara AF yang duduk di paling belakang menyiramkan air keras kepada MF, kemudian korban mengalami luka di bagian kepala,” jelasnya.

Panji menuturkan usai kejadian, MF langsung dibawa RS dan MR bersama bantuan warga sekitar ke Rumah Sakit (RS) Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur guna mendapatkan perawatan medis.

Terkini, ketiga pelaku sudah diamankan pihak kepolisian, dalam hal ini jajaran Polsek Cakung.

Selanjutnya AF ditahan di Polsek Cakung, sementara FS dan FT dibawa petugas ke panti rehabilitasi sentra Cipayung Jakarta Timur karena masih dibawah umur.

“Ancaman yaitu pasal yang kita terapkan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal 5 tahun,” tutupnya. (m37)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved