WARTAKOTALIVE.COM - Polisi yang dipecat yakni Rudy Soik ternyata kolega keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati selama bertahun-tahun.
Diketahui perwira Polisi NTT Ipda Rudy Soik dipecat dengan tidak hormat (PTDH) lantaran diduga mengungkap mafia BBM di NTT.
Pemecatan Rudy Soik pun hingga dibawa ke Komisi III DPR RI dan menyeret Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga yang dimintai klarifikasi juga oleh DPR RI pada Senin (28/10/2024).
Keponakan Prabowo Subianto yang juga anggota DPR RI Rahayu Saraswati kemudian menjelaskan hubungan baiknya dengan Ipda Rudy Soik.
Ternyata Rahayu Saraswati sudah mengenal Ipda Rudy Soik selama bertahun-tahun lamanya.
Pasalnya, Rahayu fokus kepada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di NTT.
Pun kata Rahayu Saraswati, Rudy Soik merupakan Polisi yang berintegritas dalam mengungkap TPPO di NTT.
Sehingga Rahayu juga kerap berkoordinasi dengan Rudy Soik dalam mengungkap kasus TPPO di NTT.
Selama ini kata Rahayu, dirinya diam Rudy Soik kerap diganggu di Kepolisian termasuk dimutasi dan didemosi.
Namun kata Rahayu, dirinya tidak bisa menerima ketika mendengar Rudy Soik dipecat dengan tidak hormat lantaran mengungkap kasus BBM ilegal.
“Awalnya jujur saya tidak mau mengangkat ini ke publik waktu masih persoalan demosi, dimutasi ke Papua tapi pada saat ada penjatuhan hukuman pemberhentian tidak hormat dengan landasan-landasan yang kami siap memberikan penjelasan,” ucapnya.
“Saya sebenarnya sangat menyayangkan kasus ini sampai naik ke DPR RI Komisi III yang padahal ini sesuatu yang kalau sudah betul-betul diungkap ini tidak harus sampai di sini,” jelasnya.
Sebelumnya Ipda Rudy Soik dipecat dari Polda NTT karena diduga berupaya membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.
Baca juga: Putri Ipda Rudy Soik Merasa Seperti Kiamat dan Takut Sekolah Usai Ayah Dapat Intimidasi dari Polisi
Namun Polri menyatakan, alasan pemecatan Rudy adalah pelanggaran kode etik profesi, yaitu ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.
Usai pemecatan tersebut, Rudy Soik pun mengaku menerima intimidasi yang diduga datang dari sesama Polisi.
Adapun tindakan-tindakan intimidasi itu diterima dirinya dan keluarganya bahkan sebelum ia menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polda NTT.
Hal itu imbas melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.
"Kenapa saya harus datang buat laporan karena tindakan-tindakan ini sudah berlebihan. Bahkan istri saya tangannya diremas, dibentak, divideokan, seperti itu sebagai suami tidak terima," kata Ipda Rudy Soik kepada awak media di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jum'at (25/10/2024).
Ia menyebutkan istrinya diperlukan seperti penjahat.
"Karena istri saya diperlukan seperti penjahat itu yang saya tidak terima seperti itu. Dan beberapa kali teror itu nyata," terangnya.
Bahkan lanjutnya, ada oknum Polri buat status yang dibuat akun FB palsu yang sifatnya melakukan fitnah terhadap dirinya.
"Kemudian saya lapor, dan ditindaklanjuti sesuai proses hukum negara Republik Indonesia. Dan saya ingin menyampaikan jangan dibangun narasi atau framing saya mengatakan memalukan dan melawan institusi Polri, tidak," kata Ipda Rudy.
Ia pastikan tidak seperti itu, itu hanya narasi-narasi yang diciptakan oleh sekelompok orang. Menggunakan tameng institusi Polri sehingga institusi Polri ini melihat dirinya menyerang institusi Polri.
"Dan saya tak inginkan itu. Maka saya mengambil langkah datang ke Komnas Ham sebagai lembaga yang netral untuk dapat memberikan masukan kepada pimpinan Polri tertinggi. Kita terang benderang saja, saya punya niat atau tidak seperti itu," tegasnya.
Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.
Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).
Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).
Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.
Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.
Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.
Ipda Rudi dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.