Hal ini juga diperkuat dari surat fraksi tentang anggotanya yang duduk dalam AKD masa jabatan 2024-2029.
"Sesuai ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, disebutkan bahwa alat kelengkapan DPRD, terdiri atas Pimpinan DPRD, Bamus, Komisi, Bapemperda, Bapemperda, Badan Kehormatan dan alat kelengkapan lain yang diperlukan, dibentuk berdasarkan rapat paripurna," kata Khoirudin pada Selasa (8/10/2024).
Pimpinan AKD DPRD DKI Jakarta
1. Komisi
- Koordinator Komisi A DPRD DKI Jakarta: Ima Mahdiah
Ketua Komisi : Inggard Joshua
Wakil Ketua : Alia Noorayu Laksono
Sekretaris: Mujiyono
- Koordinator Komisi B DPRD DKI Jakarta : Basri Baco
Ketua Komisi : Nova Harian Paloh
Wakil Ketua : Wahyu Dewanto
Sekretaris : Muhammad Lefy
- Koordinator Komisi C DPRD DKI Jakarta : Khoirudin
Ketua Komisi : Dimaz Raditya Soesatyo
Wakil Ketua : Suhud Alynudin