WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin melakukan baiat atau pengambilan sumpah 68 kadernya yang terpilih pada Pileg 2024 dan lolos ke Senayan, di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024) malam.
Pengambilan sumpah dan baiat ini digelar PKB sehari sebelum pelantikan para anggota legislatif terpilih DPR RI periode 2024-2029.
"Jadi di kalangan NU, sumpah janji atau baiat itu membuat kontak agar Allah merasa nyaman, merasa menjadi bagian dari perjuangan kita," ujar Cak Imin sesaat sebelum memimpin pembacaan baiat.
Cak Imin menyebut pengambilan baiat ini sekaligus menjadi ajang para kader menunjukkan kesungguhannya dalam bertugas sebagai anggota legislatif di DPR RI.
Mereka juga dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas dalam menjalankan amanahnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pembacaan baiat dilakukan di aula DPP PKB dengan kondisi lampu mati.
Baca juga: Kepengurusan PKB 2024-2029 Diisi Anak Muda Berprestasi dan Bos Lion Air Wakilnya Cak Imin
Para kader, termasuk Cak Imin, nampak memegang lilin sepanjang pembacaan baiat tersebut.
Setiap poin baiat yang Muhaimin sampaikan, para kader kemudian mengikutinya kata per kata.
"Saya anggota Fraksi PKB DPR RI, dengan berbaiat, bersumpah, dan berjanji. Satu setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan teguh menjaga NKRI dalam setiap langkah dan kebijakan," ucap Cak Imin.
"Dua, setia pada ideologi politik rahmatan lil alamin," imbuhnya.
Baca juga: Dukung Pemerintahan Prabowo, Cak Imin Manut soal Pembentukan Kabinet, Tak Mau Ikut Campur
Selain itu, Cak Imin mengambil sumpah para kadernya setelah PKB memecat empat orang kadernya jelang pelantikan DPR RI.
Adapun keempat kader PKB yang dipecat itu, antara lain Irsyad Yusuf yang merupakan adik kandung Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Achmad Ghufron yang merupakan Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), Ali Ahmad, dan Fathan.
Dikabulkan Bawaslu
Sebelumnya dua calon anggota DPR terpilih dari PKB yakni Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, dipecat ketua umum mereka, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, sehingga akan batal dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.
Namun mereka melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akhirnya mengabulkan gugatan mereka.