WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aksi warga yang kembali menjebol tembok beton jalur hulu KM 28 +600 yang terletak di Pasar Baru, Bekasi Timur disesalkan PT KAI Daop 1 Jakarta.
Lubang di tembok itu digunakan warga untuk potong jalan menyeberangi rel kereta api.
Aksi warga yang terekam kamera dan viral di media sosial itu pun viral setelah dibagikan di media sosial Instagram oleh akun Instagram @dedenmnf_.
Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengungkapkan, pembobolan pagar tersebut merupakan kali kedua.
Sebelumnya, pagar yang dibobol warga pernah ditutup oleh petugas beberapa kali.
"Di antaranya pada 23 Juni 2024, 23 Agustus 2024, dan hari ini, 1 September 2024 akan dilakukan penguatan penutup pagar yang ada," ungkap Ixfan dihubungi pada Minggu (1/9/2024).
Lebih lanjut, dipaparkannya, pagar pembatas ini merupakan bagian penting dari infrastruktur yang harus dijaga dan dilindungi.
Pembongkaran atau perusakan pagar tanpa izin dari DJKA atau PT KAI (Persero) sangat dilarang, karena pagar ini berfungsi sebagai pembatas keamanan jalur kereta api (KA).
Lubang yang dibuat oleh oknum warga tersebut telah digunakan sebagai akses untuk melintasi jalur KA, yang tentunya sangat berbahaya baik bagi pelintas maupun perjalanan KA itu sendiri.
PT KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa masyarakat dilarang keras melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA.
Larangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api untuk ikut serta dalam menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan keselamatan perjalanan KA," ungkap Ixfan.
"Jika masyarakat menemukan potensi gangguan yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA, mereka dapat segera melapor melalui Contact Center 121 atau ke stasiun terdekat," tutupnya.
PT KAI Tutup Empat Perlintasan KA Liar di Parungpanjang dan Cikampek Dalam Sepekan
Tingkatkan keselamatan perjalanan kereta api, PT KAI Daop 1 Jakarta telah berhasil menutup 4 perlintasan liar dalam sepekan.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menjelaskan bahwa banyak kecelakaan antara pengguna jalan dengan kereta api terjadi pada Jalan Perlintasan Langsung (JPL) liar atau tanpa izin.
Mengacu pada Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94, dinyatakan bahwa, “ (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.
Menteri bertanggung jawab untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
"Peran pemerintah, baik pusat maupun daerah, sangat diperlukan untuk mengurangi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan liar yang menjadi tanggung jawabnya, karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama."
Dalam upaya peningkatan keselamatan perlintasan sebidang jalur KA, KAI Daop 1 Jakarta berperan aktif sesuai dengan PM 94 Tahun 2018.
Dalam satu pekan ini, KAI telah berhasil menutup empat perlintasan liar atau tanpa izin, yaitu sebagai berikut:
Penutupan JPL liar pada tanggal 8 Agustus 2024 :
1. KM 37+5/6 petak jalan Cicayur - Parungpanjang.
2. KM 37+6/7 petak jalan Cicayur - Parungpanjang.
Penutupan JPL liar pada 12 Agustus 2024 :
1. KM 85+2/3 petak jalan Cikampek - Cibungur.
2. KM 85+4/5 petak jalan Cikampek - Cibungur.
Penutupan perlintasan liar ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk meningkatkan keselamatan operasional dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang berada di sekitar jalur kereta api.
Selain itu, KAI juga terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang.
KAI Daop 1 Jakarta berharap bahwa dengan ditutupnya perlintasan-perlintasan liar ini, risiko kecelakaan dapat diminimalisir sehingga perjalanan kereta api semakin aman dan lancar.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI di 121 atau melalui media sosial resmi KAI.
Banyak Makan Korban, Perlintasan KA JPL 95 Cisauk Tangerang Resmi Ditutup Hari ini
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mendukung langkah Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 jakarta dalam melakukan penutupan JPL 95 Cisauk yang akan dilakukan pada hari Sabtu (27/7/2024).
Merujuk pada UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pasal 91 ayat 1 menyatakan bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan harus dibuat tidak sebidang.
Selain itu, pada ayat 2 menyebutkan pengecualian terhadap ketentuan ini hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api serta lalu lintas jalan.
"Sesuai dengan PM 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan kelas jalan," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko, Sabtu (27/7/2024).
Menurut Ixfan, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan beberapa kali oleh Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jakarta, yang dihadiri oleh PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Kepolisian Sektor Cisauk, dan instansi terkait lainnya, diputuskan bahwa dengan dioperasionalkannya Fly Over Cisauk mulai 29 Desember 2023, Jalan Perlintasan Langsung (JPL) No. 95 yang berada di emplasemen Stasiun Cisauk akan dinonaktifkan.
Baca juga: Ngaku Ada Pacar, Verrell Bramasta Datang Sendiri ke Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid
Baca juga: Tewaskan Wanita Cantik Asal Medan saat Sedot Lemak, Klinik Kecantikan WJS di Depok Tertutup Rapat
Mengingat setiap kejadian atau insiden di perlintasan antara kereta api dengan pengguna jalan tidak hanya menimbulkan korban material tetapi juga korban jiwa, mulai dari luka berat hingga meninggal dunia.
Hal ini terjadi karena rendahnya disiplin berlalu lintas dan semakin banyaknya perlintasan liar tanpa izin.
"Kami berharap semua stakeholder, baik yang terkait langsung maupun tidak langsung, ikut berpartisipasi dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan hal tersebut. Sesuai dengan pasal 173 dalam UU No. 23 Tahun 2007, masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian," pungkas Ixfan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp